Home Hukum Polres Temanggung Tekuk Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Pil

Polres Temanggung Tekuk Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Pil

Temanggung, Gatra.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap empat pengedar sekaligus pemakai narkoba, jenis sabu-sabu dan pil koplo. Mereka ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti sabu dan ribuan butir pil.

 

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, tersangka Gus (21), warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Temanggung dan Mbar (21), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan ditangkap di tempat berbeda. Gus ditangkap di rumahnya sedangkan Mbar ditangkap di area SPBU Madureso.

Penangkapan diawali informasi yang masuk akan adanya pengiriman barang paket obat-obat ilegal dan mengarah pada Gus. Benar adanya saat diamankan polisi berhasil mengamankan tiga botol plastik berisi masing-masing 1.000 pil warna putih berlogo huruf Y, 10 lembar trihexyphenidyl, tablet 2 mg berjumlah 100 butir.

"Dia membeli barang secara online, pesanan dari Rik dan Mbar. Dia mengaku pernah memakai sabu bareng sama Mbar. Maka kita lakukan pendalaman hingga akhirnya Mbar kita tangkap. Benar adanya dari Mbar kita dapati barang bukti sabu seberat 0,40 gram yang dibeli dari saudara AR yang saat ini menjadi DPO. Mereka selain memakai juga mengedarkan dan terlihat dari barang yang sebegitu banyak,"katanya Kamis (9/7).

Tersangka Gus mengaku memang selain memakai juga mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut. Dari penjualan pil itu untuk setiap 10 butirnya mendapat keuntungan Rp10.000. Sedangkan sabu-sabu yang juga dibeli secara online per paket hemat Rp300.000 dipakai berdua dengan Mbar.

Adapun tersangka Ek (28), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Ngadirejo ditangkap di rumahnya saat pesta miras. Dari penggeledahan di almari di dalam toples plastik warna putih ditemukan 71 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y dan 1 plastik berisi 20 butir pil berlogo huruf Y. EK akan kembali menjual pil-pil itu dengan harga Rp40.000 untuk setiap 10 butirnya.

Dari pengakuan EK, pil yarindu itu sebenarnya adalah milik EF (28), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngadirejo yang kemudian juga ditangkap. Dari tangan EF diamankan lagi ratusan pil psikotropika. EF mengaku membeli dari WAW yang tidak diketahui asalnya namun transaksi dilakukan di Pertigaan Parakan.

Para tersangka dijerat Pasal 196 yo Pasal 98 ayat 2, dan ayat 3, subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat 1, lebih subsider Pasal 198 yo Pasal 108 UU RI nomor 36 tentang kesehatan. Ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Untuk tersangka GUS dan MBAR juga dijerat Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

879