Home Milenial Sertifikasi Kompetensi Vokasi Diusulkan Masuk Materi Belajar

Sertifikasi Kompetensi Vokasi Diusulkan Masuk Materi Belajar

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendiidkan Vokasi mengakui bahwa lulusan pendidikan vokasi dalam negeri selama ini belum banyak diakui kompetensinya oleh industri. Oleh karena ada, Kemendikbud mengajak Industri untuk kolaborasi dalam bidang kurikulum, agar materi sertifikasi kompetensi sesuai dengan apa yang diinginkan oleh industri.
 
Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengungkapkan, pada prinsipnya sertifikasi kompetensi harus lah diakui oleh Indsutri. Jangan sampai ketika mahasiswa atau lulusan vokasi kemudian mendapatkan sertifikat kompetensi, justru industri tidak mengakui sertifikasi tersebut karena tidak yakin dengan materi ters sertifikasi tersebut.
 
"Makanya ini yang menjadi PR di awal ketika kita ajak duduk bareng. Itu bisa diobrolkan kemudian, bagaimana sih Sertifikasi yang dibutuhkan industri. Misal, PLN itu kan[punya sertifikasi sendiri, nah gimana kalau materi sertifikasi itu dimasukkan saja ke kurikulum," ungkap Wikan saat Telekeonferensi daring, Jumat (10/7).
 
Usulan Wikan untuk menghimpun masukan industri terkait sertifikasi kompetensi untuk kemudian dimasukkan ke kurikulum pembelajaran dinilai sesuai, untuk memastikan kebutuhan sertifikasi kompetensi lulusan vokasi itu kemudian sesuai dengan yang dibutuhkan oleh sektor industri.
 
"Itu yang harus dibicarakan bersama. Karena kalau lewat Lembaga Sertifikasi Profesi kan itu ada kemungkinan industri tidak mau akui. Sedangkan kalau ada kolaborasi, pihak industri bisa ikut memberi masukan soal materi bisa juga ikut mengajar," tutur Wikan.
 
Dengan ikut andilnya industri untuk berkecimpung di sektor pendidikan vokasi sejak dini, maka WIkan yakin Industri pun akan mengakui lulusan vokasi dalam negara karena nantinya materi dan pengajaran juga merupakan sumbangsih dari Industri. "Yang penting kurikulum dan diajar secara bersama," jelas Wikan.
83