Home Ekonomi Pariwisata Labuan Bajo Mulai Menggeliat

Pariwisata Labuan Bajo Mulai Menggeliat

Manggarai Barat, Gatra.com - Gara-gara Covid -19, Kabupaten Manggarai Barat kehilangan pendapatan sebesar Rp5 milyar dari sektor pariwisata. Ini karena selama itu semua destinasi wisata tidak ada pengunjung.

"Padahal, jika dibanding tahun lalu, pada bulan April – Juni pemasukan dari sektor Pariwisata bisa mencapai Rp 5 miliar,” kata Kepala Dinas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Gusti Rinus ( 11/7)

Untuk menggairahkan kembali sektor pariwisata jelas Gusti Rinus, di awal new normal 2 Juli lalu, semua destinasi wisata digratiskan bebas masuk.

“Memasuki new normal awal Juli lalu, kami gratiskan biaya, tiket masuk semua destinasi wisata yang ada khususnya diluar Taman nasional Komodo ,” jelas Gusti Rinus.

Kendala lain merosotnya PAD dari sektor Pariwisata kata Gusti Rinus, karena sejak merebaknya wabah Covid -19, melalaui peraturan peraturan Bupati Manggarai Barat, membebaskan pajak hotel dan restoran selama 5 bulan sejak Maret hingga Juni 2020.

“Ini kendalanya. Sejak wabah Covid -19 selain tidak wisatawan yang datang ke Labuan Bajo Manggarai Barat, semua pajak hotel dan restoran. Dampaknya dari sektor pariwisata tidak memenuhi target PAD yang dibenankan ,” katanya.

Sejak diberlakukan new normal awal Juli lalu ungkap Gusti Rinus aktivitas pariwata di Labuan Bajo Manggarai Barat sudah mulai kembali menggeliat. Namun semuanya masih dalam koridor, protokol kesehatan Covid -19.

“Sejak new normal awal Juli 2020 lalu, sudah ada wisatawan yang datang ke Labuan Bajo, Manggarai Barat. Jumlahnya belum banyak jika dibandingkan situasi sebelum pandemi Covid -19 lalu. Semua wisatawan yang masuk destinasi wisata yang ada harus mengikuti semua protokol kesehatan Covid -19. Para petugas sudah siaga sejak di pintu masuk dengan mengukur suhu tubu, cuci tangan dan lainnya ,” katanya.

“Kebijakan menggratiskan biaya masuk ini berlaku sebulan. Dari 2 Juli hingga 31 Juli 2020 mendatang. Keputusan menggratiskan biaya masuk destinasi wisata ini merujuk Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 128/ KEP/ HK/ 2020 ,”kata Gusti Rinus.


 

723