Home Hukum Penyelundupan Puluhan Ekor Penyu Hijau Digagalkan di Bali

Penyelundupan Puluhan Ekor Penyu Hijau Digagalkan di Bali

Denpasar, Gatra.com- Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 36 ekor penyu hijau di perairan Serangan, Denpasar Bali, Sabtu (11/7) kemarin. Puluhan satwa dilindungi tersebut diselundupkan menggunakan perahu jukung yang diawaki oleh Muhalim sebagai nahkoda dengan enam ABK (anak buah kapal).

"Penyu Tersebut di dapat dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan dan rencananya akan di bawa ke serangan untuk diserahkan kepada seseorang di Serangan atas nama Muhayat," kata Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi saat dikonfirmasi, Minggu (12/7).

Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali berhasil mengamankan semua tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) perahu (jukung) bermesin temple 3 unit 15 PK dan 36 ekor satwa penyu hijau. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih.

Dalam kasus ini pasal yang dilanggar pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Kegiatan ini tidak dapat dibiarkan karena bisa merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa-satwa dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan," paparnya.

Sebanyak 36 ekor penyu tersebut nantinya akan ditangkarkan dan dititipkan dulu di BKSDA Kota Denpasar. Baru selanjutnya akan dilepas liarkan kembali.

259