Home Hukum Pasal Karet Kewenangan Polri di UU Omnibus Law Cilaka

Pasal Karet Kewenangan Polri di UU Omnibus Law Cilaka

Jakarta, Gatra.com- Terdapat perubahan pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan penambahan kewenangan untuk Kepolisian RI. Misalnya dalam pasal 82 RUU Cipta Lapangan Kerja setidaknya memberi kewenangan Polri dalam tiga hal. 

Pertama, mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat. Kedua, mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Ketiga, melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan. 

Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif mengatakan bahwa tiga kewenangan tersebut tidak memberi definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan penyakit masyarakat. Juga aliran semacam apa yang dapat menimbulkan perpecahan dan apa itu pemeriksaan khusus. 

"Hal seperti ini akan menimbulkan kemungkinan bertambahnya kerentanan dan kerawanan korupsi. Dengan memberikan tambahan kewenangan kepada satu institusi, kemungkinan abuse of power juga menjadi bertambah," kata Laode, Minggu (12/7).

Mantan pimpinan KPK ini, lebih lanjut mengatakan bahwa undang-undang tersebut juga tidak memberikan safe guard agar kewenangan tambahan yang diberikan itu dapat diawasi. "Oleh karena itu, saya bisa mengatakan UU ini layak ditolak," ucap Laode. 

Terdapat pasal-pasal karet yang kemudian bisa menjadi peluang dan legitimasi untuk melakukan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap warga negara yang berbeda, utamanya kelompok minoritas. 

"Pasal karet yang betul-betul sangat berbahaya. Apa itu penyakit masyarakat? Definisi penyakit masyarakat itu sendiri tidak ada. Atau, mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan bangsa. Aliran apa yang mereka maksud?" ucapnya. 

Ia mengatakan bahwa kehadiran Omnibus Law merupakan sesuatu hal yang dipaksakan. Mulai dari segi perizinan, investasi, bahkan keamanan, dan hal-hal yang berhubungan dengan perburuhan dan lingkungan, semuanya dicampur aduk menjadi satu. 

Sehingga, menurut Laode, untuk mendapatkan sesuatu yang baik dan searah sangatlah susah. Di sisi lain, proses legislasi yang tidak transparan di tengah kondisi seperti sekarang, di mana bukan fokus publik itu bisa berpartisipasi mengawalnya.

529