Home Hukum Diperlukan Terobosan Hukum Atasi Bonus Demografi

Diperlukan Terobosan Hukum Atasi Bonus Demografi

Jakarta, Gatra.com - Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi menilai bonus demografi akan menjadi ancaman jika tidak ditanggulangi sejak awal. RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang pembahasannya diusulkan pemerintah kepada DPR merupakan sebuah terobosan hukum yang diharapkan dapat menghadapi bonus demografi.

"Pemerintah melihat ada potensi ancaman dari bonus demografi. RUU Cipta Kerja dibuat oleh pemerintah untuk dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya," kata Hemasari, Minggu (12/7).

Hemasari mengatakan, bonus demografi akan membuat angkatan kerja di Indonesia meningkat tajam. Artinya, orang-orang dalam usia produktif akan masuk dalam angkatan kerja sehingga orang tua dan angkatan muda akan tergeser oleh adanya angkatan kerja yang begitu besar.

Membludaknya angkatan kerja, kata Hemasari, akan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan politik jika tidak disertai ketersediaan lapangan kerja yang cukup. RUU Cipta Kerja diharapkan menciptakan lapangan kerja, bukan secara khusus mengatur ketenagakerjaan. 

Dikatakan, dengan RUU Ciptaaker ini diharapkan dapat mengundang investasi yang akan melahirkan lapangan kerja.

"Tingkat pengguran di Indonesia saat ini masih sangat tinggi. RUU Cipta Kerja diharapkan mampu mendatangkan investasi dan membuka lapangan kerja," katanya.

184

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR