Home Politik PPDB Curang, Belasan Orang Tua Siswa Geruduk DPRD Sumbar

PPDB Curang, Belasan Orang Tua Siswa Geruduk DPRD Sumbar

Padang, Gatra.com - Belasan orang tua calon siswa kembali mengadu ke DPRD, Sumatera Barat (Sumbar). Kedatangan ini keduakalinya atas banyaknya persoalan serta ketidakpuasan terhadap sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Rio Gustivernando, perwakilan orang tua siswa, mengatakan pihaknya datang ke DPRD Sumbar mempertanyakan banyak calon siswa tidak lolos PPDB daring 2020, dan diduga adanya kecurangan dalam sistem penerimaan siswa SMA dan SMK. Pasalnya, banyak temuan pemalsuan surat keterangan domisili (SKD).

"Kami belum puas dari keterangan Kepala Dinas Pendidikan. Kami minta dibentuk tim khusus dalam menyelidiki persoalan ini, sebab sistem zonasi banyak bermasalah" tegas Rio kepada awak media, Senin (13/7).

Ia juga menyampaikan, pihaknya memiliki sejumlah bukti indikasi kecurangan yang terjadi di lapangan terkait PPDB daring itu. Bukti tersebut bahkan telah disampaikan dan diserahkan di hadapan Ketua DPRD Sumbar, dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar. Dengan bukti itu, diharapkan bisa dijadikan pijakan menyikapi persoalan.

Sementara seorang warga Kota Padang Panjang, Yuniar juga mengeluhkan hal serupa. Pasalnya, dengan sistem zonasi banyak calon siswa dari daerahnya tidak diterima di SMA dan SMK negeri, apalagi jarak rumah dengan sekolah sangat jauh. Padahal, menurutnya beberapa sekolah tersebut belum memenuhi kuota.

"Bagi kami, sistem zonasi ini persiapannya belum matang. Sebab, tidak semua daerah bisa dilakukan sistem zonasi. Apalagi bagi daerah yang sekolah negerinya masih kurang, dan jaraknya jauh," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri mengakui, sistem zonasi masih banyak kekurangan. Kendati begiru, sistem ini bukan besutan Pemprov Sumbar atau instansi yang menaunginya. Sistem zonasi melainkan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan mau tidak mau harus diikuti oleh pemerintah daerah.

"Sebelumnya Pemrov Sumbar juga tidak setuju sistem zonasi, karena bakal banyak persoalan. Namun, karena kita mematuhi peraturan pusat, makanya laksanakan dengan penerimaan siswa jarak terdekat, bukan lagi nilai," tukasnya.

341