Home Ekonomi Sumringah PSR Dharmasraya di Disbun Riau

Sumringah PSR Dharmasraya di Disbun Riau

Pekanbaru, Gatra.com - Lebih dari tiga jam, menjadi tak terasa saat pertemuan di ruang rapat lantai dua Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau di kawasan jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru itu, kemarin berujung sumringah.

Malah tak sedikit mata di antara mereka yang hadir berkaca-kaca saat menengok Kepala Dinas Pertanian Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Darisman itu, merangkul Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Bukit Jaya, Yusrizal.

"Kami ini anak-anak Bapak. Ada yang penurut, ada pula yang bandel. Mungkin sayalah salah satu yang bandel itu, Pak. Saya mohon maaf dan mohon bimbingan Bapak," pinta Yusrizal, suara lelaki paruh baya ini bergetar. Darisman menatap sejuk lelaki itu.

Kemarin, Penjabat Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto, sengaja mempertemukan Darisman dengan pengurus dua KUD di Dharmasraya; Bukit Jaya dan Bina Usaha di ruangan itu.

Pekanbaru dipilih lantaran penerbangan ke ibukota Provinsi Riau ini sudah lancar, beda dengan Padang ibukota Sumbar yang masih zona merah.

Kepala Cabang BRI Dharmasraya, Devi Ridwan, Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung dan Sekjen DPP Apkasindo, Rino Afrino juga membaur di sana.

"Alhamdulillah, persoalan sudah kelar. Mudah-mudahan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke depan semakin lancar," kata Heru.

Heru menyebut persoalan sudah tuntas lantaran lima poin penting yang dibikin saat pertemuan itu, disepakati oleh semua pihak. Lima poin yang dianggap ampuh memecah kebuntuan antara Dinas Pertanian Dharmasraya dengan dua KUD tadi.

"Khusus untuk Dharmasraya, segeralah usulkan PSR lanjutan yang 1000 hektar," pinta Heru, yang hadir menyambut sumringah.

Tahun ini, KUD Bina Usaha kebagian PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), 639,65 hektar dan KUD Bukit Jaya; 448,81 hektar. Angka ini di luar ribuan hektar PSR yang sedang berlangsung di "Negeri Bhumi Melayu" ini.

Tapi empat bulan belakangan, PSR di Bina Usaha dan Bukit Jaya mandek lantaran perbedaan pemahaman regulasi antara KUD dan Dinas Pertanian.

Lantaran perbedaan pemahaman tadi pula sampai-sampai pencairan duit atas pekerjaan yang sudah rampung, tak bisa dilakukan.

Bagi Darisman, lantaran aturan main soal PSR kurang tegas itulah makanya, dia terpaksa membikin aturan penegas di daerahnya.

"Saya membikin aturan dinas lantaran duit yang mengucur untuk PSR itu adalah duit Negara. Pendamping yang saya SK-kan, ada di sana mewakili saya. Saya enggak mau ada yang terjerat hukum gara-gara duit itu. Kalau dianggap aturan itu menyulitkan, itu salah. Saya membikin aturan itu murni untuk kepentingan petani saya," tegas Darisman.

Adapun salah satu aturan yang dibikin itu kata Darisman adalah membentuk tim evaluasi pekerjaan setelah pendamping PSR yang di-SK-kan menyerahkan laporan progres kerja.

Mendengar paparan tadi, Gulat manggut-manggut. "Saya sangat berterimakasih pertemuan ini digelar. Lewat pertemuan ini, ada sederet hal baru yang didapat untuk menyempurnakan aturan main PSR yang ada. Saya berharap, kejadian dan solusi yang muncul di Dharmasraya, bisa dijadikan acuan di daerah lain. Sebab hampir di semua provinsi ada masalah seperti ini. Ingat, PSR adalah program langka yang baru ada di jaman pemerintahan sekarang. Jarang-jarang ada hibah dari pemerintah Rp25 juta yang kemudian dinaikkan menjadi Rp30 juta sejak bulan lalu. Ini harus kita sukseskan bersama biar target PSR 500 ribu hektar, segera terwujud," pinta Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini.


Abdul Aziz

337