Home Hukum Dua Kilo Ganja dari Aceh Gagal Edar di Sleman

Dua Kilo Ganja dari Aceh Gagal Edar di Sleman

Sleman, Gatra.com - Ganja seberat 2,4 kilogram gagal diedarkan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Empat pengedarnya pun ditangkap, sementara pemesannya masih diburu. 
 
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan gagal edarnya 2,4 kilo ganja itu berawal dari penangkapan seorang pengedar SY, 43 tahun, warga Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu (5/7).
 
"Ditangkap di daerah Denggung, Sleman, beserta barang bukti ganja kering 483 gram dan sabu 1,87 gram," kata Anton di Markas Polres Sleman, Selasa (14/7). 
 
Anton mengatakan, penangkapan SY berlanjut ke penyelidikan. Pada Senin (6/7) pukul 01.00 WIB, selang beberapa jam dari penangkapan SY, polisi mencokok dua pengedar lain, AGP, 21 tahun, dan DS, 31 tahun, di Jalan Gito Gati, Sleman. "Dari dua tersangka ini diamankan satu kilogram ganja," katanya. 
 
Anton mengatakan, dari dua pengedar itu, tersangka lain ditangkap, yakni MRA, 25 tahun, di Sukoharjo, Jawa Tengah. "MRA ditangkap beserta barang bukti ganja kering 912 gram," ucapnya. 
 
Anton mengungkapkan, empat orang tersebut pengedar ganja dalam satu jaringan. Mereka mendapatkan ganja dari Aceh dan hendak diedarkan di Sleman. "Ganja ini semua akan diedarkan ke Sleman. Sudah ada pemesannya, masih kami kembangkan (pengusutannya)," katanya. 
 
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan menambahkan para tersangka dikenai pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2). Ancaman pidananya bui seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
 
Selain itu, tersangka bisa dikenai pasal 111 ayat (1) dengan sanksi pidana maksimal 12 tahun. "Denda paling sedikit 800 juta dan maksimal Rp8 miliar," ucapnya.
197