Home Hukum Pabrik Tabung Gas di KBB Digusur KCJB, Buruh Terancam PHK

Pabrik Tabung Gas di KBB Digusur KCJB, Buruh Terancam PHK

Bandung, Gatra.com - Puluhan buruh pabrik reparasi tabung gas PT Hayako Prima Indonesia terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah bangunan dan tanah perusahaan itu digusur proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB), pada Kamis (16/7). 

Eksekusi lahan dan bangunan pabrik yang terletak di Kampung Asrama RT 02 RW 04, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat itu dilakukan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A. Lahan yang dieksekusi ini merupakan proses pembebasan lewat sistem konsinyasi.

Kepala Operasional PT Hayako Prima Indonesia, Susilo mengaku keberatan terkait eksekusi lahan tersebut. Pasalnya, belum ada kesepakatan terkait relokasi pabrik dan nasib 23 orang karyawannya, apabila digusur. 

Susilo mengaku telah menempuh jalur hukum guna menunda eksekusi lahan. Namun belum juga ada putusan dari pengadilan, tiba-tiba pabriknya harus diratakan. 

"Urusan karyawan belum dibicarakan. Makanya kita mencoba mengajukan keberatan ke pengadilan, tapi belum ada putusan. Karena bangunan dieksekusi, produksi kita stop dulu sampai bikin bangunan baru. Karyawan akan dirumahkan sampai putusan pengadilan 6 Agustus," ujarnya.

Selain persoalan karyawan, Susilo ingin seluruh lahan miliknya dibeli. Tidak hanya bidang tanah yang dipakai untuk trase kereta cepat saja. Apalagi lahan yang dipakai merupakan tempat berdirinya pabrik. 

"Kami tidak menerima, karena lahan kami di bagian belakang belum dibayar. Karena tidak kena trase. Luas tanah kita 4.230 meter persegi, yang terpakai hanya 1.137 meter persegi. Berarti, masib ada sekitar 3.000 meter yang belum dihitung," jelasnya. 

Pantauan Gatra di lokasi, sebelum eksekusi lahan tersebut dilakukan, PT Hayako diminta mengosongkan pabrik. Dalam proses itu, tidak ada penolakan dari karyawan PT Hayako maupun direksi. Tampak puluhan aparat gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP melakukan pengawalan. 

Sementara itu, Penitera Pengadilan Bale Bandung, Dendry Purnama mengklaim eksekusi lahan terhadap pabrik gas PT Hayako Prima Indonesia telah sesuai aturan perundang-undangan. 

"Kita sudah sesuai UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Di sana dijelaskan proses pengakuan, mekanisme, peralihan dan pengadaan tanah untuk kepetingan umum begitu juga yang dijelaskan secara teknis dalam Peraturan Presiden 71/2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," ucapnya. 

Menurutnya, selama proses pembebasan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Pengadilan Bale Bandung telah menangani dan menerima titipan ganti rugi lahan atau konsinyasi bagi 200 bidang tanah. 

"200 bidang lahan itu tersebar di wilayah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat," ujarnya.  

353

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR