Home Hukum Suap PDAM Kudus, Kejati Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati

Suap PDAM Kudus, Kejati Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati

Semarang,Gatra.com - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Ketut Sumedana  menyebut Kejati Jateng tengah mendalami dugaan keterlibatan Bupati Kudus nonaktif, dan Plt Bupati Kudus, dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan dan pengangkatan karyawan di lingkungan PDAM Kudus.

"Apakah ada keterkaitan tersangka dengan bupati non aktif HM Tamzill atau Plt Bupati Kudus Hartopo, akan kita dalami," kata Ketut usai gelar perkara di lobby kantor Kejati Jateng, Kamis (16/7).

Dalam keterangan tersangka Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Humaini disebutkan adanya pengakuan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang kepada pihak swasta yang telah membiayai pengangkatannya sebagai Dirut.

"Jadi menurut keterangan tersangka, uang hasil suap tersebut digunakan untuk membayar hutang kepada pihak swasta yakni OS, yang dulu membiayai ia menjadi Dirut PDAM Kudus," ujarnya.

Ketut menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, jumlah uang yang diterima tersangka mencapai nilai ratusan juta rupiah.

"Uang yang diterima tersangka hingga saat berjumlah Rp720 juta, namun yang berhasil kita amankan hanya Rp65 juta rupiah," ujarnya.

Melalui uang suap tersebut, lanjut Ketut, tersangka berhasil meloloskan 27 orang menjadi pegawai di PDAM Kudus.

"Sudah ada 27 orang yang diangkat jadi pegawai dari tahun 2019-2020," katanya.

272