Home Hukum KPK: Putusan Ringan Penyerang Novel Jadi Preseden Buruk

KPK: Putusan Ringan Penyerang Novel Jadi Preseden Buruk

Jakarta, Gatra.com - KPK memahami kekecewaan penyidik seniornya Novel Baswedan dan juga publik terkait putusan terhadap para terdakwa penyerang air keras, yang hanya divonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Menurut Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri, putusan tersebut menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana telah kami sampaikan, kasus penyerangan terhadap mas Novel Baswedan juga menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum, khususnya para pejuang antikorupsi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (17/7).

"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkrit dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," katanya.

Sementara itu Novel Baswedan menanggapj putusan terhadap penyerangnya, bahwa sejak awal menganggap bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah. Sehingga menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal.

"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan di vonis tidak lebih dari 2 tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," jelas Novel.

"Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim. Saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," kata Novel.

150

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR