Home Kesehatan Badan POM Awasi Ketat Peredaran Air Mineral Dalam Kemasan

Badan POM Awasi Ketat Peredaran Air Mineral Dalam Kemasan

Jakarta, Gatra.com - Makin maraknya produksi Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) membuat pemerintah melakui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap air dengan tujuan melindungi masyarakat dan kepentingan publik sekaligus mendorong daya saing produk. Karena dengan makin masifnya AMDK, menjadikan produk ini tergolong dalam kategori pangan risiko tinggi. Selain banyak dikonsumsi oleh masyarakat luas, bahan baku AMDK berpotensi mengalami cemaran karena adanya perubahan kondisi lingkungan.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menuturkan bahwa kegiatan pengawasan air melibatkan berbagai kementerian/lembaga, mulai dari pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air dan air baku, pengawasan terhadap kualitas air bersih yang akan digunakan untuk higiene sanitasi, pengawasan terhadap kualitas air sebagai bahan baku produksi, dan pengawasan terhadap produk pangan berbasis air, termasuk AMDK. Selain itu dilajukan juga pengendalian aspek keamanan dan mutu AMDK sepanjang product life cycle merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan.

“Untuk meningkatkan pelayanan publik, Badan POM telah melakukan percepatan perizinan, antara lain melalui penyederhanaan proses registrasi. Meskipun demikian, aspek perlindungan kepada masyarakat tetap menjadi fokus perhatian Badan POM dengan memperkuat pengawasan post-market," kata Penny dalam keterangannya, Jumat (17/7).

Lebih lanjut, Kepala Badan POM jugacmenjelaskan bahwa pengawasan AMDK meliputi aspek standardisasi produk dan standardisasi proses produksi, kemudiab dilanjutkan dengan pengawasan pre-market yang melibatkan beberapa pihak, antara lain Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) sebagai penerbit sertifikat SNI (Standard Nasional Indonesia), UPT Badan POM sebagai penerbit sertifikat PSB (pemeriksaan sarana baru), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit sertifikat halal, serta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai penerbit sertifikat merek.

"Setelah produk beredar, maka Badan POM melakukan pengawasan post market yang terdiri dari pemeriksaan sarana produksi, pengawasan di peredaran yang meliputi pemeriksaan sarana distribusi atau ritel, sampling dan pengujian, monitoring label dan iklan produk AMDK, serta kegiatan surveilans, termasuk penanganan kejadian luar biasa atau keracunan akibat pangan," jelasnya.

Sementara itu, Di Indonesia saat ini terdapat 4 jenis AMDK yang terdiri dari Air Mineral Alami, Air Mineral, Air Demineral dan Air Minum Embun yang standarnya telah diatur dalam SNI. Berdasarkan data produk yang terdaftar di Badan POM terdapat sekitar 7.780 produk AMDK dengan jumlah produsen seluruh Indonesia sebanyak 1.032 perusahaan. Dari seluruh produk AMDK, 99,5% merupakan produk dalam negeri (BPOM RI MD), dengan jenis AMDK terbanyak adalah Air Mineral sebanyak 6.092 produk atau 78,30% dan Air Demineral sebanyak 1.492 produk atau 19,18%. Sedangkan untuk Air Mineral Alami hanya terdapat 45 produk atau 0,58% dan Air Minum Embun hanya 3 produk atau 0,04%. Selain 4 jenis AMDK tersebut juga terdaftar air minum pH tinggi sebanyak 148 produk atau 1,90%.

Dengan makin beragamnya AMDK, Penny pun mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan atau promosi, berita, artikel, maupun video di media sosial yang menyesatkan. Apalagi terprovokasi dan turut menyebarkan informasi yang menyesatkan tersebut. “Jadilah konsumen yang cerdas. Laporkan kepada kami jika menemukan atau melihat informasi yang menyesatkan atau meragukan. Mari bersama kita hentikan peredaran informasi menyesatkan,” pesan Penny.

351