Home Kebencanaan Capaian BRG, 44 Desa di Sumsel Naik Status

Capaian BRG, 44 Desa di Sumsel Naik Status

Palembang, Gatra.com – Program restorasi yang dilaksanakan Badan Restorasi Gambut (BRG) telah berdampak bagi pembangunan desa-desa di Sumsel. Alhasil, sebanyak 44 desa mengalami peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) yang memuat pencapaian pada ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi (lingkungan).

Dinamisator BRG Sumatera Selatan DD Shineba mengatakan, terdapat 73 desa di Sumsel yang menjadi target restorasi pemerintah. Dari jumlah itu sebenyak 44 desa yang mengalami perkembangan signifikan pada tahun lalu. Pada tahun 2018, enam Desa Peduli Gambut (DPG) masih berstatus desa sangat tertinggi, 41 desa berstatus desa tertinggal dan 17 desa berstatus desa berkembang. “Sedangkan tahun lalu, jumlah desa dengan status sangat tertinggal hanya tersisa satu DPG, berstatus desa tertinggal berkurang 17 DPG, desa berkembang menjadi 44 DPG dan berstatus desa maju sebanyak dua DPG,” kata DD Shineba kepada wartawan kemarin (18/7).

Menurut ia, restorasi gambut sangat dirasakan oleh masyarakat perdesaan di Sumsel, misalnya terjadi kegiatan pembahasan gambut yang terbukti efektif mengurangi kebakaran lahan dan hutan (karhutla). Selain itu, restorasi juga mendorong ekonomi pada desa-desa peduli gambut tersebut. “Restorasi mendorong ekonomi desa-desa gambut yang juga menjalankan revitalisasi mata pencaharian (R3),” ungkapnya.

Baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/484852/kebencanaan/brg-perlu-diperkuat-bukan-dibubarkan

Gubernur Herman Deru juga mengapresiasi kerja-kerja tim restorasi gambut di Sumsel yang telah menaikkan status IDM desa.

Koordinator TRGD Sumsel, Darna Dahlan mengatakan, pembangunan desa membutuhkan dukungan berbagai pihak, khususnya pada instansi kementrian dan lembaga tersebut, termasuk BRG. Sejak tahun 2017, telah melaksanakan beragam kegiatan di kabupaten Musi Banyuasin, OKI, Muara Enim, Pali, Muratara dan Mura.

“Sumsel ditetapkan salah satu daerah prioritas restorasi gambut sebagaimana dimandatkan Perpres 1/2016 tentang BRG. Hal ini karena kerentanan bencana kebakaran hutan dan lahan di Sumsel cukup tinggi. Sejak kehadiran BRG dalam kegiatan pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (IPG) dan pendampingan pengelolaan lahan tanpa bakar (PLTB) di desa-desa gambut, di lapangan terbukti mampu mencegah serta mengurangi terjadinya karhutla tersebut,” ujarnya.

Sedangkan sejak 2018, desentralisasi pengelolaan dana kegiatan restorasi gambut dilakukan melalui mekanisme Tugas Pembantuan. “Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab atas keberhasilan program restorasi gambut karena telah terlibat sejak dari perencanaan kegiatan bersama BRG,” pungkasnya.

265