Home Hukum Polda Riau Kembangkan Sindikat Penyulingan Minyak 46 Ton

Polda Riau Kembangkan Sindikat Penyulingan Minyak 46 Ton

Pekanbaru, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap sindikat penyulingan minyak mentah menjadi solar dan bensin di Kota Dumai.

Empat orang ditangkap dan 1 lagi tengah di buru polisi.

"Kita berhasil mengamankan barang bukti 46 ton BBM hasil olahan ke bensin dan solar. Polda juga masih terus melakukan pengembangan," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam siaran persnya yang diterima Gatra.com, Senin (20/7).

Agung menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan di Jalan Mataram, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai itu juga memiliki peran berbeda-beda. Seperti DA (58) sebagai pengelola dan pengawas kegiatan, BS (27) dan JN (46) sebagai pekerja serta AM (38) berperan penyuplai minyak mentah.

"Tersangka AM ini merupakan karyawan PT Arthindo Utama Sub Kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak," kata Kapolda.

Modus yang dilakukan oleh AM, mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida) di PT Chevron.

Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan truk tangki Vakum milik PT Arthindo Utama keluar dari Area PT Chevron dan di jual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini.

"Padahal, seharusnya fluida itu harus dikembalikan kepada PT Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station, namun pelaku AM menjualnya dengan harga Rp500 per liternya," katanya.

Sedangkan solar dan bensin hasil olahan ilegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak dilokasi penyulingan.

”Dari pengakuan mereka, kegiatan seperti ini dilakukan sejak awal 2020. Tapi, dari hasil pengembangan yang kita lakukan, penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam,  dan semoga bisa menangkap tersangka lainnya," kata Kapolda.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka disangkakan pasal 53 Jo pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

1349

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR