Home Politik Kurang Dukungan, Paslon Wajib Setor Perbaikan 2 Kali Lipat

Kurang Dukungan, Paslon Wajib Setor Perbaikan 2 Kali Lipat

Bandarlampung, Gatra.com - KPU kota Bandar Lampung gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perseorangan, hasilnya dua pasangan calon perseorangan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung diharuskan melakukan perbaikan jumlah dukungan apabila ingin lolos ke tahap selanjutnya.

Menurut KPU kota Bandar Lampung jumlah dukungan kedua paslon tersebut belum cukup memenuhi syarat untuk lolos dalam bursa pilwakot Bandar Lampung pada 9 Desember mendatang.

Kedua paslon perseorangan tersebut yakni pasangan Ike Edwin - Zam Zanariah dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) hanya 22.847 dan tidak memenuhi syarat (TMS) 25.017.

Sementara itu paslon lainya, yakni Firmansyah - Bustomi memperoleh dukungan memenuhi syarat (MS) sebanyak 21.259, dan TMS 26.605.

Dengan demikian KPU Kota Bandar Lampung mengharuskan kedua paslon perseorangan tersebut segera menyerahkan berkas dukungan perbaikan sebanyak 2 kali lipat jumlah TMS agar bisa lolos kembali tahap verifikasi administrasi.

"Untuk lolos verifikasi administrasi, kedua calon harus dapat menyerahkan berkas perbaikan 2 kali lipat dari dukungan TMS, untuk Firmansyah-Bustomi harus menyerahkan berkas dukungan perbaikan 53.210 dukungan. Sedangkan Ike Edwin-Zam Zanariah wajib menyerahkan 50.034 dukungan perbaikan " ujar Ketua Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo kepada media usai rapat pleno di Hotel Novotel, Senin, 20/07/2020.

Fery melanjutkan, sesuai regulasi masa penyerahan dukungan perbaikan tersebut akan dimulai 25-27 Juli 2020.

"Pertama adalah tahap verifikasi administrasi. Jika mereka tidak lolos administrasi, maka langsung gugur dan tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual," jelasnya.

Selanjutnya untuk tahap verifikasi faktual, Fery melanjutkan, nantinya dukungan akan dikumpulkan olek pihak penghubung bakal calon atau LO di suatu tempat yang representatif.

"Verifikasi faktual selama 7 hari, dukungan akan dikumpulkan oleh tim bakal calon, bisa di semacam sekretariat, atau di kelurahan yang sesuai administratif, dan dianjurkan diatur jadwalnya intuk menghindari penumpukan orang banyak " pungkasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Firmansyah peserta calon perseorangan menyampaikan keberatanya atas jumlah dukungan TMS yang begitu banyak hasil dari rekapitulasi verifikasi faktual yang disampaikan KPU Kota Bandarlampung.

Firmansyah menilai waktu yang ditetapkan KPU dalam pelaksanaan verifikasi faktual terlalu singkat dan pendek sehingga banyak dukungan miliknya tidak bisa dilakukan verifikasi faktual.

"Banyak dukungan yang tidak bisa di verifikasi faktual karena keterbatasan waktu dan jumlah verifikator yang tidak mencukupi, namun apakah beban ini harus dilimpahkan kepada kami, sehigga banyak dukungan TMS, menurut kami ini harusnya MS karena belum sempat diverifikasi, mohon dipertimbangkan," ujar Firman dalam rapat pleno tersebut.

Sebelumnya KPU Kota Bandarlampung telah merampungkan proses verifikasi faktual dengan metode sensus terhadap dukungan perseorangan kedua paslon yang berlangsung selama 14 hari sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2020 dan tersebar di 20 kecamatan di Bandarlampung.

213