Home Hukum Polisi Sita 55 Kg Narkoba dari Dua Jaringan ini

Polisi Sita 55 Kg Narkoba dari Dua Jaringan ini

Medan, Gatra.com – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat terlarang dengan barang bukti 55 kg. Kasus tersebut diungkap dari dua jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si dalam keterangan persnya mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan jaringan peredaran narkoba dari Aceh – Medan – Surabaya dan jaringan peredaran narkoba Aceh – Medan – Pekan Baru.

“Dari jaringan Aceh - Medan - Surabaya jumlah barang bukti sebanyak 40 kg sedangkan dari jaringan Aceh- Medan - Pekanbaru jumlah barang bukti 15 kg. Totalnya sebanyak 55 kg,” terangnya di Rumah Sakit Bhayangkara TK II, Medan, Senin (20/7).

Martuaman mengatakan bahwa pelaku peredaran narkoba yang diamankan pihak kepolisian sebanyak 15 orang. Dua diantarannya harus merasakan timah panas karena berusaha melawan petugas.

Pelaku peredaran narkoba juga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Selain mengamankan 55 kg narkotika, pihak kepolisian juga mengamankan 27 unit telepon genggam, uang sebesar Rp16 juta dan jam tangan.

“Kepada awak media juga kita berharap agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika. Serta menginformasikan kepada anggota Polri apabila mengetahui terjadinya peredaran narkotika di wilayah Sumut,” katanya.

199