Home Politik Pilkada Labuhanbatu, Suhari Melenggang, Dua Paslon Terhadang

Pilkada Labuhanbatu, Suhari Melenggang, Dua Paslon Terhadang

Labuhanbatu, Gatra.com - KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Senin (20/7) di aula KPU jalan WR Supratman no 52 Rantauprapat.

Dari tiga Bapaslon, setelah dilakukan rekapitulasi berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU terhadap jumlah pendukung masing-masing Bapaslon, diketahui pasangan Suhari Pane - Irwan Indra melenggang ikut kontes Pilkada tersebut.

Menurut Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Labuhanbatu, M Rifai Harahap menjelaskan, Bapaslon Suhari Pane - Irwan Indra jumlah dukungan terhadap mereka yang memenuhi syarat sebanyak 27.841, sementara syarat minimal dukungan hanya 25.142.

Sementara, untuk Bapaslon Zulkarnain Siregar - Suparno dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 18.283 atau masih kurang 6859. Terkait penyerahan dukungan perbaikan nantinya, bagi pasangan itu harus menyediakan dukungan sebanyak 13.718, itu karena keharusan memberikan dua kali lipat dari kekurangan.

Sedangkan Bapaslon Akhyar Parsaulian Simbolon - Akhmat Syaiful Sirait untuk dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 11.695, sehingga masih kurang 13.447 dari jumlah minimal. Namun dikarenakan menyerahkan dua kali jumlah karena tidak cukup, maka pasangan tersebut harus menyediakan 26.894 dukungan.

"Bagi Bapaslon jalur Perseorangan yang dukungannya masih kurang dari jumlah minimal hasil verifikasi faktual, maka harus menyerahkan satu kali lipat lagi ditambahkan dengan kekurangannya," terang M Rifai Harahap.

Dilanjutkan Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Labuhanbatu itu, setelah verifikasi faktual tahap pertama itu, bagi Bapaslon jalur Perseorangan yang masih belum mencukupi syarat jumlah minimal, kembali diberikan waktu untuk menyerahkan dukungan selanjutnya sejak tanggal 25 hingga 27 Juli 2020.

Setelah diberikan oleh Bapaslon, maka KPU melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan dimulai tanggal 25 sampai 28 Juli, lalu dilaksanakan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan sejak 27 Juli hingga 4 Agustus.

Untuk verifikasi faktual dukungan perbaikan ditingkat desa/kelurahan, akan dilaksanakan sejak tanggal 8 hingga 16 Agustus, rekapitulasi dukungan hasil perbaikan ditingkat kecamatan tanggal 17 hingga 19 Agustus, sedangkan rekapitulasi tingkat KPU dijadwalkan tanggal 20 hingga 21 Agustus.

4392