Home Hukum Usai Diperiksa Polda Jambi, Wakil Ketua DPRD Tebo Bungkam

Usai Diperiksa Polda Jambi, Wakil Ketua DPRD Tebo Bungkam

Jambi, Gatra.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Jambi, Syamsu Rizal akhirnya diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Selasa (21/7).
 
Ketua DPC Partai Demokrat Tebo ini menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek jalan paket 16 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo. 
 
Proyek Paket 16 bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018. Nilai paket ini mencapai angka Rp4,873 miliar. Wakil rakyat akrab disapa Iday tiba di Polda Jambi sekira pukul 10.00 WIB, Selasa (21/7). 
 
Dia baru terlihat keluar dari ruang penyidik sekira pukul 16.00 WIB. Anehnya, Iday justru membantah bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik Direskrimsus Polda Jambi.
 
"Tidak benar," kata Iday singkat melalui pesan WhatsApp kepada Gatra.com, Selasa (21/7). 
 
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi justru tak berkomentar. Pesan WhatsApp yang dikirimkan Gatra.com pada Selasa malam (21/7) hanya dibaca dan tak direspons sama sekali.
 
Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan ke Polda Jambi oleh Afriansyah, anggota LSM Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor). Menurut Afriansyah, pada proyek tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menemukan kerugian negara Rp500 juta.
 
Menurut Afriansyah, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Anggun Darma Pratama (ADP). Direktur Utamanya adalah Maimaznah sekarang duduk sebagai salah satu Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar. Maimaznah pada Selasa (23/6/2020) telah diperiksa oleh penyidik Polda Jambi. 
 
"Kita berharap Polda Jambi serius mengusut kasus ini secara profesional. Semoga Polda Jambi dapat membongkar sampai ke akar-akarnya serta aktor intelektualnya yang diduga yaitu oknum Wakil Ketua DPRD Tebo termasuk keponakannya, Reza yang kini belum diketahui keberadaannya," katanya kepada Gatra.com, Selasa (21/7).
2225