Home Internasional Berikut Tren Negara-Negara Global Lindungi Data Warga Negara

Berikut Tren Negara-Negara Global Lindungi Data Warga Negara

Jakarta, Gatra.com – Perlindungan data menjadi hal yang sangat penting diperhatikan dalam keamanan siber. Tak hanya di Indonesia, banyak negara di dunia telah memberlakukan proteksi yang cukup ketat terhadap perlindungan data pribadi warga negaranya. Misalnya Eropa yang memberlakukan The General Data Protection Regulation (GDPR) pada 2018.

Regulasi tersebut turut memberikan penyesuaian bagi negara-negara Eropa terhadap realitas baru penggunaan teknologi digital. Hal itu turut memperkuat hak-hak warga negara Eropa dan memberikan mereka lebih banyak kontrol atas data pribadi mereka.

Pembelakukan GDPR di Eropa saat ini, membuat Amerika sekarang menghadapi pilihan eksistensial tentang privasi. Undang-Undang Privasi komprehensif baru Uni Eropa (UE) mulai berlaku pada Mei 2018, dan mengubah undang-undang dan praktik privasi Amerika.

Selanjutnya karena GDPR melindungi data pribadi orang Eropa bahkan ketika data itu diproses di Amerika Serikat, hal itu turut memengaruhi seberapa besar perusahaan Amerika memproses data pelanggan dan karyawan Eropa mereka. Persyaratan GDPR yang luas menyebabkan banyak perusahaan teknologi global untuk mematuhi persyaratan GDPR di seluruh perusahaan, efek kepatuhan yang juga relatif mudah diprediksi.

“GDPR adalah contoh paling menonjol dari kerangka kerja pengaturan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data pribadi, yang biasa disebut sebagai perlindungan data,” ucap Kasubdit Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi E-Business BSSSN, Lukman Nul Hakim.

Proses kepatuhan GDPR dapat menyebabkan rezim yang mengikuti GDPR mengikuti pandangan tata kelola biner dari Margot Kaminski, profesor hukum di University of Colorado Law School. Margot mencoba menggabungkan hak-hak proses perseorangan dengan pendekatan tata kelola kolaboratif untuk mengikuti dan melindungi data pribadi untuk memastikannya selalu diproses secara adil.

Sementara itu, perkembangan regulasi perlindungan data di ASEAN sejauh ini tidak merata. “Sampai saat ini, Singapura, Malaysia dan Filipina adalah satu-satunya negara dengan undang-undang perlindungan data pribadi. Negara terbaru di ASEAN yang memberlakukan undang-undang perlindungan data adalah Thailand, dengan parlemen mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada awal 2019,” terang Lukman kepada Gatra.com, Selasa (21/7).

Indonesia menurutnya telah mempertimbangkan hal itu dengan memiliki rancangan undang-undang yang masih berjalan di tingkat legislatif. Ia menambahkan pemberlakuan Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (EU GDPR) pada 25 Mei 2018 telah memperkenalkan standar yang lebih tinggi, undang-undang yang ketat, dan sanksi yang lebih keras di UE dengan aplikasi ekstra teritorial.

“Karena EU GDPR, banyak negara ASEAN sedang mengkaji undang-undang perlindungan data mereka sendiri dan dapat mengembangkan kerangka kerja peraturan serupa untuk melindungi warganya dan memungkinkan bisnis lokal untuk beroperasi secara global melalui semacam komunitas dalam pendekatan pengaturan,” ujarnya.

Di sisi lain, Malaysia saat ini tengah melakukan peninjauan UU Perlindungan Data Pribadi 2010 untuk memastikan regulasi itu efisien dengan GDPR UE. “Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Singapura banyak mengikuti prinsip-prinsip GDPR UE, karena keduanya membutuhkan persetujuan pelanggan untuk semua komunikasi terkait pengumpulan data, pemrosesan data, atau pengungkapan data,” ungkap Lukman.

Undang-Undang Privasi Data Filipina mulai berlaku pada 2016 dan regulator telah mengeluarkan rekomendasi untuk memastikan kepatuhan dengan undang-undang privasi data. “Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru-baru ini disahkan di Thailand menawarkan perlindungan yang serupa kepada warga negara dengan EU GDPR. Sementara negara-negara yang tersisa di ASEAN mungkin tidak memiliki kerangka kerja peraturan menyeluruh untuk perlindungan data, ada undang-undang di sektor-sektor tertentu atau untuk media elektronik,” pungkasnya.

3188