Home Hukum Jalan Arteri Terancam Ditutup, Ombudsman Sulbar konsiliasi

Jalan Arteri Terancam Ditutup, Ombudsman Sulbar konsiliasi

Mamuju, Gatra.com - Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar konsiliasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pada proyek pembangunan jalan arteri Mamuju.

Pihak Ombudsman mempertemukan pihak Pemerintah Provinsi Sulbar, bersama pemilik lahan pembangunan jalan arteri Mamuju, Andi Amir DAI. Pertemuan berlangsung pada Rabu (22/7) ini, juga dihadiri pihak DPRD Provinsi Subar sebagai pihak terkait.

Asisten Ombudsman, Aksan Amir, memaparkan, Ombudsman sebagai perpanjangan tangan Negara, hadir untuk menengahi polemik yang terjadinya pada proses pembayaran ganti rugi tanah warisan Raja Mamuju Andi Djalaluddin Ammana Indah (DAI), pada pembangunan Jalan Arteri yang belum diselesaikan oleh Pemprov Sulbar yang berpotensi terjadinya penutupan paksa.

"Ini bagian dari tindak lanjut, sebelumnya tim kami telah melakukan klarifikasi kepada Pemprov Sulbar sebagai terlapor, dan melakukan investigasi lapangan terkait posisi lahan yang dimaksud. Adapun pertemuan hari ini, untuk mengerucutkan masalah agar tidak terjadi penutupan paksa dan ada kejelasan dari semua pihak," ujar Akhsan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar, yang memimpin rapat konsiliasi, sempat melontarkan keheranannya. Sebab, menurut mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah ini, sebuah proyek besar sekelas jalan arteri yang menggunakan dana besar dari APBN tidak mungkin bisa jalan kalau masih ada sangkutan pembebasan lahan.

"Semoga ini juga jadi pembelajaran bagi kita semua dalam mengelola pemerintahan bahwa tindakan maladministrasi sekecil apapun itu pasti memiliki dampak," kata Lukman.

Namun demikian, kata Lukman, masalah ini harus bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan berkeadilan bagi semua pihak. "Makanya konsiliasi hari ini, kami hadirkan DPR Sulbar, Pemprov Sulbar, dan pemilik lahan, agar semua bisa kita dengar keterangannya," ujar Lukman.

Adapun hasil konsiliasi Ombudsman melahirkan tiga poin. Pertama, usulan dari Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat ke Tim TAPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam anggaran perubahan tahun 2020 adalah sebesar Rp26 miliar dan untuk pembebasan tanah milik Andi Amir DAI adalah sebesar Rp19 miliar.

Kedua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Tata Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk melakukan pembayaran pada tahun ini (2020), namun belum bisa dipastikan apakah bisa dibayar lunas pada tahun ini atau tidak. Jika tidak dilunasi, maka akan dijadikan prioritas utama pembayaran untuk tahun anggaran 2021.

Ketiga, DPRD Provinsi Sulawesi Barat juga hadir dalam konsilliasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat sebagai wujud komitmen untuk menyelesaikan permasalahan.

227

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR