Home Hukum Polda Jateng Ringkus Pelaku Perampokan Rp 2,2 M di Kudus

Polda Jateng Ringkus Pelaku Perampokan Rp 2,2 M di Kudus

Semarang,Gatra.com - Tujuh orang pelaku perampokan yang beraksi di wilayah Kabupaten Kudus pada Kamis (9/7) lalu berhasil diringkus oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
 
Ketujuh pelaku tersebut ialah, Anton Hermawan, Suherman, Dian, Tatang Supendi, Dian Kuswara alias Ujang, Dian Khaerudin, Dudin Saadudin alias Uwak dan Ganja Haru alias Ishaq. Ketujuh pelaku merupakan warga asli Jawa Barat.
 
"Kami berhasil meringkus 7 dari 8 pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Kudus pada Senin 20 Juli kemarin. Satu orang lainnya masih buron dan masuk dalam DPO," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna dalam gelar perkara, Rabu (22/7).
 
Iskandar menjelaskan, ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda, namun seluruhnya di daerah Jawa Barat.
 
"Pelaku ada yang ditangkap di daerah Kuningan dan Bandung, Jawa Barat, " sebutnya.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, pelaku beraksi pada malam hari saat penghuni rumah sedang lelap tertidur dan mematikan sambungan listriknya.
 
"Setelah listriknya dimatikan, 1 pembantu korban dan 1 saksi lainnya keluar rumah bermaksud menghidupkan meteran listrik, tapi kemudian mereka disekap oleh empat pelaku dibawah ancaman senjata tajam berjenis parang dan dimasukan ke satu kamar dengan keadaan mata dan tangan yang dilakban," paparnya.
 
Kemudian, keempat pelaku tersebut dengan leluasa menggasak harta milik korban Liem Cahyo Wijaya, dengan cara merusak brankas dan mencongkel pintu kamar.
 
"Mereka berhasil menggasak harta korban dengan total nilai Rp2,2 miliar," ungkapnya.
 
Untuk kejahatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
"Ini menjadi bukti bahwa Polda Jawa Tengah tidak main-main dalam perkara semacam ini," tandasnya.
409