Home Hukum Gugus Tugas Pusat Dihapus, KBB Tunggu Aturan Turunan

Gugus Tugas Pusat Dihapus, KBB Tunggu Aturan Turunan

Bandung, Gatra.com - Pemerintah pusat resmi membubarkan Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Covid-19 dan menggantinya menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Terkait itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Saat ini, KBB masih menunggu aturan turunan terkait struktur Satgas untuk di daerah.

"Soal perubahan nama kita siap menyesuaikan. Tinggal aturan terkait struktur organisasinya. Dulu kan dioperasikan BNPB, sekarang oleh Menko Perekonomian. Untuk di daerah kita belum tahu strukturnya berubah atau tidak," kata Sekretaris Daerah KBB, Asep Sodikin, Rabu (22/7).

Asep menilai, perubahan nama tersebut membawa semangat penanganan COVID-19 tidak hanya bertumpu pada sektor kesehatan saja. Melainkan mesti beriringan dengan sektor ekonomi.

"Dulu kan penanganan ekonomi diakhirkan pasca pandemi usai. Tapi sekarang KBB akan berbarengan menyelesaikan masalah di kesehatan dan sektor ekonomi. Karena dua-duanya tidak dapat dipisahkan," ujarnya.

Pemda Bandung Barat sendiri telah menyiapkan anggaran 12 miliar khusus untuk penanganan sektor ekonomi. Nantinya, beberapa bidang seperti pertanian, peternakan, pariwisata dan UMKM akan didorong supaya menggeliat kembali.

"Bentuk bantuannya bisa stimulus langsung kepada pelaku UMKM, petani atau peternak. Bisa pula dalam bentuk padat karya," ujar Asep.

Asep memastikan, meski nanti bakal terjadi perubahan nama dan struktur organisasi, penanganan terhadap pasien Corona bakal tetap dioptimalkan.

"Kalau pun nanti berubah, bukan berarti kegiatan tracing dan penanganan pasien positif COVID-19 jadi tidak ada. Kita tetap lakukan itu," pungkasnya.

140