Home Hukum Jaksa Tingkatkan Penyidikan Dugaan Korupsi PDAM Karimun

Jaksa Tingkatkan Penyidikan Dugaan Korupsi PDAM Karimun

Karimun, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan retribusi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Karimun tahun 2019.

Kajari Karimun Rahmat Azhar mengatakan, saat ini dugaan tindak pidana korupsi itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus Kahari Karimun. "Baru kemarin kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Proses penyelidikan telah berjalan sejak awal Juli kemarin," katanya, Rabu malam (22/7).

Ia menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri sebelum melakukan penetapan.

"Kita tunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dulu baru menetapkan tersangka," katanya.

Sampai saat ini, kata Rahmat pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari manajemen PDAM Tirta Karimun.

"Untuk modusnya sementara ini, uang retribusi itu diambil untuk kepentingan pribadi. Namun kita baru selesai penyelidikan, dan baru masuk ke tahap penyidikan. Di tahapan penyelidikan kita baru mencari apakah ada tindak pidana atau bukti permulaan," ujarnya.

354