Home Politik Kembali ke Khittah, Kerja Senyap BIN Langsung ke Presiden

Kembali ke Khittah, Kerja Senyap BIN Langsung ke Presiden

Jakarta, Gatra.com – Presiden Joko Widodo mengambil langkah memisahkan Badan Intelijen Negara (BIN) dari koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dengan itu peran lembaga telik sandi itu kini berada di bawah kendali dan koordinasi presiden sebagai single user. Keputusan itu terlaksana setelah Jokowi meneken Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.

Dalam perpres itu disebutkan Kemenko Polhukam mengordinasikan lembaga berikut antara lain: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.

Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan dengan adanya keputusan itu maka BIN berada di bawah koordinasi langsung presiden. “BIN langsung berada di bawah presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden. Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko,” cuit Mahfud di akun twitternya pada Sabtu (18/7).

Pengamat intelijen dari Universitas Indonesia, Ridwan Habib mengatakan penerbitan Perpres 73 Tahun 2020 bukan mengatur tentang lembaga yang dipimpin oleh Jenderal Pol (Purn.) Budi Gunawan itu, melainkan mengatur tentang Kemenko Polhukam.

“Kalau BIN sendiri kan sudah diatur dalam Perpres BIN baik tahun 2012 (Perpres No. 90 Tahun 2012) maupun tahun 2017 (Perpres 73 Tahun 2017). Jadi sesuai UU memang pelaporan BIN itu langsung kepada presiden. Bahwa Kemenkopolhukam boleh memanggil dalam lingkup organisasi dan koordinasi rutin itu boleh-boleh saja. Tapi pelaporan direct tetap ke presiden,” ujar Ridwan kepada Gatra.com, Kamis (23/7).

Dirinya menyebutkan kerja intelijen terutama BIN adalah untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi presiden dalam rangka pengambilan keputusan. Penegasan Jokowi bahwa BIN berada di bawah kendali kepala negara bukan berarti ada kelemahan atas suplai data intelijen langsung ke presiden.

“Tidak ada kaitan antara Perpres Kemenkopolhukam dengan pasokan data intelijen karena pasokan data intelijen selama ini berjalan normal. Setahu saya presiden mendapatkan data harian yang sering disebut sebagai daily briefing itu normal dan sudah jalan mekanismenya itu secara rutin. Jadi tidak ada hubungan dengan Perpres itu,” katanya.

Ridwan mengatakan tupoksi BIN selama ini berjalan optimal. Meski saat ini di lingkaran istana, Jokowi juga menunjuk Komjen Pol (Purn.) Gories Mere sebagai staf khusus presiden bidang intelijen dan keamanan. “Ya untuk staf khusus presiden bidang intelijen itu memang dalam ranah koordinasi dengan Badan Intelijen Negara ya karena BIN sesuai UU itu menjadi koordinator semua perangkat intelijen. Baik itu intelijen kepolisian, intelijen TNI, intelijen kejaksaan maupun intelijen yang lain”.

Ridwan mengatakan dengan adanya penegasan itu menyebabkan fungsi BIN sebagai “mata dan telinga” negara menjadi lebih efektif. Kerja senyap BIN tidak hanya bersentuhan pada wilayah politik, hukum dan keamanan tetapi juga ekonomi, sosial dan budaya.

“Yang jelas keputusan ini menunjukkan birokrasi semakin efektif, semakin ramping dan mendudukkan BIN dalam kedudukan dan filosofi dasarnya karena intelijen itu tidak hanya mengurusi Polhukam. Di BIN misalnya ada deputi ekonomi dia juga mengurusi ekonomi, ada deputi siber, ada deputi luar negeri mengurusi hubungan internasional juga,” pungkasnya.

676