Home Hukum Kejati Periksa 40 Saksi dan Panggil Plt Bupati Kudus

Kejati Periksa 40 Saksi dan Panggil Plt Bupati Kudus

Semarang,Gatra.com - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana mengatakan puluhan saksi ini memiliki latar belakang yang berbeda-beda.

"Jadi sudah ada 40 saksi yang kita periksa. Ada yang pegawai PDAM Kudus, calon pegawai PDAM Kudus, pihak koperasi, hingga pegawai dua bank yang ada di Kudus," ujar Ketut kepada wartawan, Kamis (23/7).

Dalam kesempatan ini, Ketut juga menegaskan bakal memanggil Plt Bupati Kudus Hartopo dengan kapasitas sebagai saksi.

"Kami menjadwalkan pemanggilan Plt Bupati sebagai saksi minggu depan, termasuk satu orang tersangka dari swasta akan kami periksa. Namun, kita lihat perkembangan dan situasi," jelasnya.

Sebelumnya, Ketut menegaskan, akan mendalami semua pihak yang diduga berkaitan dalam kasus ini. Termasuk, kemungkinan keterlibatan Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil yang kini mendekam di balik jeruji besi, dan Plt Bupati Kudus Hartopo.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah,  Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani, dan Kepala Seksi di PDAM Kudus berinisial T.

183