Home Politik Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Sumut Demo Bakar Ban

Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Sumut Demo Bakar Ban

Medan, Gatra.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Koordinator Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Aksi yang diwarnai bakar ban tersebut digelar di depan Gedung DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol Medan, Kamis (23/7).

Pimpinan Aksi Aliansi BEM Nusantara Koordinator Sumut, Ridho Alamsyah menilai bahwa omnibus law merugikan pekerja karena memperpanjang jam kerja dan lembur menetapkan upah minimum yang semakin rendah.

"Omnibus law/RUU Cipta Kerja juga berpotensi merugikan petani karena justru mendorong impor bahan pangan dan monopoli unit usaha bidang ekspor bibit unggul tanaman. Karena itu omnibus law melanggar UUD 1945," katanya.

Dalam aksi tersebut, para demonstran sempat adu mulut dengan Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani. Perdebatan terjadi karena mahasiswa mendesak DPRD Sumut menyatakan sikap menolak atau menyetujui RUU Omnibus Law (Cipta Kerja).

Menanggapi ini, Rahmansyah mengatakan aspirasi mereka akan disampaikan ke DPR, namun sikap DPRD Sumut baru akan ditentukan saat paripurna. "Saya terikat aturan, kalau soal sikap secara lembaga harus lewat paripurna," kata Rahmansyah.

Massa mahasiswa pun meminta tanggapan Rahmansyah soal itu, namun Rahmansyah kembali menyatakan sikapnya tidak bisa menjawab secara pribadi. Karena kesal mahasiswa melanjutkan aksinya dengan membakar ban dan memblokade jalan di depan gedung DPRD Sumut.

Mahasiswa merasa kecewa dengan politisi Partai NasDem tersebut lantaran tidak memberikan pernyataan sikap. "Bos, saya ini dulu juga aktivis. Saya bilang aspirasi kawan-kawan mahasiswa akan langsung kami kirim," kata Rahmansyah.

Rahmansyah menegaskan posisinya tidak bisa menyatakan sikap. Mahasiswa pun kembali mencecar dan mencontohkan DPRD di Yogyakarta berani menyatakan sikap. Karena saling ngotot Rahmansyah pun meninggalkan massa aksi.

Kesal dengan sikap anggota DPRD Sumut tersebut, mahasiswa kembali melanjutkan aksinya dengan membakar ban dan kemudian melanjutkan aksi depan Kantor Pos Medan. Di pusat kota Medan tersebut mahasiswa juga meneriakkan penolakan terhadap Omnibus law.

341