Home Politik Gugus Tugas Ganti Nama, DPR: Jangan Sekadar Pepesan Kosong

Gugus Tugas Ganti Nama, DPR: Jangan Sekadar Pepesan Kosong

Jakarta, Gatra.com – Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2020. Selanjutnya Jokowi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Meski tujuan pembentukan komite tersebut memiliki misi yang sama untuk meredam virus Covid-19, namun di sisi lain perubahan itu turut mengundang kritik dari banyak pihak.

Anggota DPR RI, Sukamta menyebutkan langkah perubahan nama Gugus Tugas menjadi Komite tidak akan efektif jika presiden tidak memperbaiki persoalan substansi dalam penanganan Covid-19 beserta dampaknya.

“Saya berharap ini jangan hanya sekedar ganti nama karena pemerintah sekarang kayaknya baru suka ganti-ganti istilah. Lontarkan istilah new normal kemudian diralat jadi adaptasi kebiasaan baru. Istilah PDP, ODP, OTG diganti dengan suspek, kontak erat dan konfirmasi Covid. Sekarang giliran Gugus Tugas diganti istilah jadi Satuan Tugas. Jika hanya ganti nama tanpa ada subtansi yang diperbaiki, maka ini akan sia-sia dan hanya jadi pepesan kosong,” kata Sukamta dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Kamis (23/7).

Ia menyebutkan bahwa pada bulan Mei dirinya menyebutkan terdapat lima (5) persoalan mendasar dalam penanganan Covid-19 di Indonesia atas kritik atas wacana pelonggaran PSBB yang sering disampaikan pemerintah.Pertama tidak adanya grand desain, Kedua, persoalan koordinasi pemerintah, Ketiga, kurangnya kapasitas uji spesimen, keempat, kesenjangan sarana prasarana (sarpras) kesehatan di setiap daerah dan SDM tenaga kesehatan, kelima pelaksanaan PSBB yang tidak optimal dan kedisiplinan masyarakat yang masih rendah.

Menurutnya hingga saat ini persoalan mendasar tersebut masih belum teratasi. “Sebut saja persoalan kedua soal koordinasi. Seskab Pramono Anung bilang di dalam Perpres ini semuanya bertanggung jawab kepada presiden. Jadi presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, mengontrol semua kebijakan terkait Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dulu dalam Keppres Gugus Tugas, semua juga bertanggung jawab kepada presiden kan?,” ujarnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS itu menyebutkan hal baru yang tertuang dalam Perpres yakni adanya tim pemulihan ekonomi. Sukamta memandang Perpres tersebut masih setengah hati untuk pemulihan ekonomi nasional karena tidak ada upaya untuk membentuk tim pemulihan ekonomi di tingkat daerah.

“Dalam soal penanganan Covid-19, di daerah juga dibentuk satuan tugas. Tetapi dalam soal pemulihan ekonomi hanya dibentuk tim di level pusat. Padahal dampak pandemi ini secara ekonomi juga dirasakan sampai daerah. Banyak sektor ekonomi rakyat di daerah yang sekarang mati suri. Ini jelas kebijakan yang masih sepotong-sepotong.”

Sukamta berharap pemerintah membuktikan kemanjuran Perpres dengan kinerja penanganan Covid-19 yang gesit dan pemulihan ekonomi semakin baik. “Setidaknya dalam 1 bulan kedepan pemerintah perlu buktikan ada progres yang nyata. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, semestinya segera keluarkan grand design dan tahapan demi tahapan yang akan dilakukan. Jangan sampai perjalanan penanganan pandemi yang sudah berlangsung lebih dari 4 bulan tanpa arah ini terulang lagi,” ungkapnya.

61