Home Kesehatan Pengawasan Iklan Rokok Lemah, Anak-anak Jadi Target Konsumen

Pengawasan Iklan Rokok Lemah, Anak-anak Jadi Target Konsumen

Jakarta, Gatra.com - Pengawasan iklan rokok dinilai masih lemah sehingga masih menyasar anak-anak serta remaja sebagai target konsumen utamanya. Hal itu disampaikan dalam teatrikal daring "Pengadilan Anak Indonesia: Ungkap Trik Industri Rokok Targetkan Anak-Anak" yang diperankan oleh anak-anak dari Komunitas Cerita Cinta Anak Indonesia dan Keluarga Pendongeng, Kamis (23/7).

Teatrikal dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2020 itu memperlihatkan proses sidang yang menunjukkan terdakwa, yang dinamai Industri Rokok, menjalani hukuman karena membiarkan anak-anak sebagai target konsumen. Terdakwa, yang digambarkan sebagai sosok kaya raya, dinilai membangun kesadaran bahwa rokok aman dikonsumsi dengan mendukung setiap kegiatan anak-anak.

Penyelenggara acara, Center for Indonesias Strategic Development Initiatives (CISDI) menyebut, dukungan yang dimaksud dari industri rokok adalah dengan menayangkan iklan, promosi, dan sponsor dalam kegiatan anak, misalnya konser musik, pertandingan olahraga, dan pemberian beasiswa pendidikan.

CISDI membeberkan temuan dari Yayasan Lentera Anak, dalam Laporan Pengawasan Iklan Rokok (2017) melaporkan bahwa 85% sekolah dari mulai TK hingga SMA dikepung oleh iklan rokok.

Padahal, pemerintah sudah membuat regulasi pembatasan rokok kepada anak dan remaja, seperti Peraturan Pemerintah No. 109/2012, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 64/2015, dan Peraturan Menteri PPPA No. 2/2009 terkait pelarangan iklan rokok khususnya di lingkungan sekolah dan fasilitas umum. Hal ini menjadi bukti bahwa pengawasan dan penegakkan hukum belum berjalan optimal.

CISDI juga menjelaskan data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan (Riskesdas) yang menunjukkan angka perokok pemula usia 10-18 tahun terus meningkat. Pada 2014 tercatat 7,2% perokok pemula, 2016 naik menjadi 8,7%, dan 2018 naik lagi menjadi 9,1%.

"Angka ini jelas menunjukkan kegagalan pemerintah menargetkan penurunan angka perokok hingga 5,4% berdasarkan RPJMN 2015-2019. Hal ini diperparah dengan harga rokok yang masih sangat terjangkau bagi anak-anak meskipun pemerintah telah menaikkan tarif cukai tembakau sebesar 23% pada Januari 2020," ujar Founder CISDI, Diah Saminarsih melalui keterangannya kepada Gatra.com, Kamis (23/7).

Selain menaikkan cukai tembakau, lanjut Diah, pemerintah juga telah menaikkan batasan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% sejak 1 Januari 2020. Namun menurutnya, kenaikan tersebut belum memenuhi rekomendasi WHO untuk menerapkan cukai minimal 70% dari harga jual.

"Oleh karenanya, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, utamanya para pembuat kebijakan, untuk mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak khususnya untuk menekan intervensi industri rokok," tutup Diah.

281