Home Kesehatan RSU Sibolga Bingung Patok Tarif Rapid Test

RSU Sibolga Bingung Patok Tarif Rapid Test

Sibolga, Gatra.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan batas maksimal tarif rapid test sebesar Rp150 ribu. Hal tersebut membuat bingung pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Ferdinand Lumban Tobing (FL Tobing) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), karena tarif tersebut dinilai kurang memungkinkan.

"Soalnya, modal satu unit rapid test yang kita beli sudah Rp220 ribu. Makanya, kita bingung bagaimana itu," kata Direktur RSU FL Tobing Sibolga, Hotma Nauli Hutagalung kepada Gatra.com baru-baru ini, terkait besaran biaya rapid test di RSU FL Tobing Sibolga.

Hotma yang saat itu didampingi Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSU FL Tobing, Toguan Pulungan, mengungkapkan dengan keluarnya aturan harga rapid test tersebut, pihak RSU FL Tobing Sibolga pun untuk sementara belum bisa memastikan bagaimana kelanjutan penggunaan rapid test untuk kepentingan/keperluan tertentu di RSU FL Tobing Sibolga.

Pihak RSU FL Tobing Sibolga mungkin saja akan mengalihkan atau mempergunakan sisa rapid test yang ada untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu, terutama bagi kepentingan pemeriksaan pasien Covid-19.

"Karena nggak mungkin kan. Soalnya, modal pembelian alat rapid test kita saja, sudah Rp220 ribu/unit. Belum lagi tambahan biaya-biaya lainnya. Makanya, kalau Rp150 ribu, kita nggak tahu bagaimana mau mengatakannya," timpalnya.

Biaya penggunaan rapid test yang diterapkan oleh RSU FL Tobing Sibolga selama ini tercatat sebesar Rp300 ribu/unit. Hal tersebut sesuai dengan hasil perhitungan (kalkulasi) modal pembelian rapid test dan biaya-biaya tambahan lainnya oleh pihak rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga tersebut.

"Makanya kita bingung sekarang ini bagaimana dan kita lihat saja lah," pungkas Hotma.

1796