Home Politik Perpres 73/2020, Penguatan Telik Sandi, Perang Covid-19

Perpres 73/2020, Penguatan Telik Sandi, Perang Covid-19

Jakarta, Gatra.com – Seperti halnya lembaga intelijen di dunia, Badan Intelijen Negara (BIN) sejatinya berada di bawah kontrol presiden sebagai single user. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mempertegas tupoksi itu dengan memisahkan BIN dari koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) lewat Perpres Nomor 73 Tahun 2020.

Banyak kalangan berpandangan pemisahan tersebut memperkuat keberadaan badan rahasia itu. Dengan di bawah kendali presiden, BIN dapat memberikan pelaporan dan produk intelijennya tanpa di-intercept oleh pihak lain. Pengamat militer dan pertahanan, Muhamad Haripin mengatakan dengan dikeluarkannya BIN dari fungsi koordinasi Kemenko Polhukam berarti mengembalikan lembaga dengan filosofi Velox et Exactus itu ke fungsi awalnya.

“Jadi salah satu sisi alasan dari lepasnya BIN dari Kemenko Polhukam itu, saya lihat tidak terlepas dari upaya presiden untuk menegaskan kembali UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara bahwa BIN itu bertanggungjawab dan berada langsung di bawah presiden. Jadi kelihatan bahwa presiden ingin mendapatkan informasi tanpa filter dari Kemenko Polhukam. Meskipun sebelumnya dimungkinkan jika presiden ingin mendapatkan informasi langsung dari BIN,” ujar Haripin dalam keterangannya kepada Gatra.com, Kamis (23/7).

Dengan adanya penegasan itu, Haripin berpandangan fungsi-fungsi intelijen ke depan akan lebih kentara karena adanya tantangan global, krisis Covid-19 dan lainnya. Oleh karenanya, penguatan BIN diperlukan sebagai lembaga yang menjadi “mata dan telinga” negara. “Ada beberapa hal yang perlu kita lihat, apa yang dimaksud penguatan itu. Dari sisi anggaran BIN itu setiap tahun mengalami peningkatan anggaran baik untuk peralatan, personel dan sebagainya. Dari sisi kedua, di internal BIN sendiri melakukan reorganisasi, penambahan deputi, SDM dari STIN, rekrutmen dan lainnya”.

Baca juga: Kembali ke Khittah, Kerja Senyap BIN Langsung ke Presiden

Lembaga intelijen saat ini telah berkembang menjadi unit organisasi yang kompleks dengan sumber daya yang lebih besar. “Di internal BIN sendiri kan ada kedeputian teknologi informasi, menunjukkan juga persepsi dan situasi ancaman kontemporer mendorong lembaga intelijen untuk menyesuaikan diri dan beradaptasi untuk menangkal potensi gangguan keamanan baik itu terorisme, serangan siber dan sebagainya,” ucap peneliti bidang perkembangan politik nasional LIPI itu.

Terlebih saat ini di tengah hantaman krisis global akibat Covid-19, Presiden Jokowi menerbitkan perintah eksekutif kepada BIN agar turut membantu penanggulangan wabah corona. Setelahnya lembaga pimpinan Budi Gunawan itu langsung tancap gas menggelar ribuan rapid test dan swab test untuk melacak penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu markas Pejaten juga berinisiatif melakukan penelitian vaksin bekerja sama dengan Universitas Airlangga, Surabaya. Di sisi lain, BIN juga menggelontorkan banyak anggaran untuk mendatangkan alat kesehatan dari luar negeri dan menyumbangkannya kepada institusi yang membutuhkan.

“Dari sisi aktivitas, BIN sendiri memang terlibat dalam berbagai kegiatan. Yang paling mutakhir itu BIN berperan dalam penanganan Covid-19. BIN melakukan rapid test, memiliki perlengkapan dan peralatan sendiri, mobile lab dan sebagainya. BIN juga terlibat [kerja sama] dengan Unair di Surabaya dan TNI AD dalam penanganan kluster Secapa di Bandung. BIN bersama Unair juga berusaha melakukan riset pengobatan serta vaksin dari Covid-19 ini,” katanya.

Keterlibatan BIN dalam “perang” melawan Covid-19 justru mendapat dukungan dan arahan dari Presiden. Sejak awal wabah corona masuk ke Indonesia, Presiden Jokowi memberikan perintah kepada jajaran intel untuk melakukan kontak tracking atau pelacakan terhadap pasien Covid-19. “Sebelumnya di awal-awal Covid, petinggi negara bilang BIN berada di garis depan dalam melakukan tracking, melakukan identifikasi pasien dan lainnya”.

Tren itu menurut Haripin mencerminkan ekspektasi presiden terhadap BIN serta komitmen penguatan lembaga intelijen negara. “Langkah presiden terakhir mengeluarkan perpres saya pikir bagian dari agenda besar itu bahwa intelijen negara pasca pengesahan UU No. 17 Tahun 2011 itu memang mengalami penguatan. Ke depan tidak mengherankan kita akan melihat langkah-langkah selanjutnya dari pemerintah maupun dari BIN sendiri yang menunjang dan mendorong upaya-upaya penguatan kelembagaan itu,” tandas Haripin.

507