Home Ekonomi Kemenkeu Akui Belum Bisa Konsolidasikan Kekayaan Negara

Kemenkeu Akui Belum Bisa Konsolidasikan Kekayaan Negara

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui, hingga saat ini belum bisa mengonsolidasikan kekayaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu,  Isa Rachmatarwata, dalam media briefing secara daring di Jakarta, Jumat (24/7), menyampaikan, kendala terbesar disebabkan oleh belum adanya penilaian secara layak oleh penilai dari pemerintah. Terlebih, di daerah tidak ada penilai khusus dari pemerintah daerah, yang bertugas untuk menilai aset-aset di daerah.

"Jadi mungkin juga Pemda belum punya penilai di spotnya mereka. Sehingga, kebanyakan penilaian barang milik daerah itu memang masih dibantu oleh penilai pusat [dari DJKN]," ujarnya.

Dengan tidak adanya penilai khusus di daerah, sering kali kekayaan milik daerah dinilai hanya berdasarkan perolehannya saja. Bukan berdasar nilai dari kekayaan daerah itu sendiri, yang bisa saja nilainya bertambah atau berkurang seiring dengan berubahnya waktu.

"Padahal kita tahu, kalau bangunan itu biasanya nilainya merosot. Karena ada depresiasi. Tapi kalau tanah, bisa jadi malah meningkat pesat karena perubahan lingkugan dan sebagainya," ujar Isa.

Pada akhirnya, penilaian kekayaan di daerah hanya akan dihitung berdasarkan penggabungan dari nilai-nilai perolehannya saja. "Mungkin ketemu angka yang gross. Tapi itu jauh dari akurat, baik karena cara menggabungkannya yang tidak tepat, maupun karena penilaian belum semua diterapkan di daerah," ujarnya.

Karenanya, pada 2021 nanti, Isa berencana untuk memperbaiki sistem penilaian kekayaan negara, baik yang dimiliki oleh pemerintah pusat maupun daerah, sehingga ke depannya bisa ditemukan nilai pasti kekayaan negara setelah dikonsolidasikan.

135