Home Hukum Polres Solok Kota Ringkus 5 Maling dengan 9 Barbuk Curanmor

Polres Solok Kota Ringkus 5 Maling dengan 9 Barbuk Curanmor

Solok, Gatra.com- Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, Sumatera Barat, berhasil mengungkap aksi kawanan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya. Sebanyak lima pelaku ditangkap dengan barang bukti 9 unit sepeda motor dari 18 tempat kejadian peristiwa (TKP).

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Defrianto, menyatakan kawanan tersebut telah melakukan aksinya sejak 2016-2020. Menurut mantan Kapolres Agam tersebut, kawanan tersebut beraksi sangat rapi dengan peralatan yang sangat efektif. Bahkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan pakaian khusus.

"Lima pelaku, yakni S, Y, D, RC dan DLH, kita tangkap di Sungai Penuh Jambi, Padang Panjang, dan Kota Solok. Kita mengamankan 9 unit kendaraan bermotor berupa sepeda motor dan 1 unit mobil Suzuki Escudo, yang diduga digunakan para tersangka untuk beraksi. Sementara, barang bukti yang digunakan untuk mencuri seperti kunci T dan pisau lipat serta pakaian khusus dalam beraksi," ungkap Kapolres.

AKBP Ferry Suwandi juga menyatakan, dari lima pelaku yang ditangkap, dua pelaku merupakan "spesialis" pencurian kendaraan bermotor di masjid. Yakni S dan D beraksi saat jamaah sedang shalat. Dalam modusnya, para pelaku menggunakan kunci T dan pisau lipat untuk merusak secure key shutter (shutter pengaman kunci) dan bekerja sangat cepat untuk kemudian langsung kabur melarikan kendaraan

Dalam aksinya para pelaku lebih mengincar sepeda motor jenis matic berupa merek Beat, Vario, Mio, dan lainnya. "Karena kendaraan jenis ini lebih diminati di pasaran dan harga juga mahal," ungkap Ferry.

Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku curanmor tersebut biasanya melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curiannya di Sungai Penuh Provinsi Jambi diharga Rp4 juta per unitnya.

"Untuk transaksi jual beli para pelaku sudah memiliki rekanan penadah langganan bernama Adam Tengkak (50) salah seorang pemilik bengkel motor Sungai penuh Kabupaten Kerinci prvinsi Jambi yang saat ini daftar Pencaharian Orang (DPO)," terang Ferry.

Satu pelaku yang ditangkap di Kota Sawahlunto, terpaksa dilumpuhkan dengan timas panas, karena melawan petugas. "Dalam penangkapan satu orang dari 5 pelaku, pelaku S sempat terjadi perlawanan, hingga personil kami melepaskan tembakan tegas terukur, kepada pelaku S tepatnya dikaki sebelah kanan, hingga pelaku menyerahkan diri," nkatanya.

"Hingga kini kami masih terus melakukan pengembangan pelaku curanmor di 18 TKP. Sebagian pelaku saat ini juga sedang dalam menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II.B Laing Solok. Atas perbuatan para tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman  hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.

584