Home Internasional Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah Korupsi 1MDB

Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah Korupsi 1MDB

Kuala Lumpur, Gatra.com - Pengadilan Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak bersalah dalam persidangan tuduhan korupsi pertamanya atas penjarahan bernilai jutaan dolar dari skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

"Saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dari ketujuh tuduhan," kata Hakim Mohamad Nazlan Ghazali setelah membacakan putusan selama dua jam, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7).

Dilaporkan The Associated Press, Selasa (28/7), dalam putusan tersebut  Najib akan mengajukan banding. Dia menyangkal melakukan korupsi dan mengaku dipermainkan oleh kalangan bankir nakal, dan tuduhan kasusnya itu bersifat politis.

Para analis mengatakan putusan itu akan mempermudah kasus lainnya yang saat ini menjalani penuntutan dalam persidangan Najib. Dia menghadapi 42 dakwaan dalam lima persidangan terpisah dan bisa menghadapi hukuman puluhan tahun penjara.

Dalam setiap dakwaan Najib menghadapi ancaman hukuman penjara antara 15 sampai 20 tahun.

Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali juga menyebut Najib yang berusia 67 tahun, itu dituduh penyalahgunaan kekuasaan, dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana sebesar RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB.

Sebelum persidangan, Najib menyatakan keyakinannya bahwa ia akan terbebas dari tuduhan tersebut.

"Ini adalah kesempatan saya untuk membersihkan nama saya," kata Najib dalam postingan Facebook Senin malam, dikutip Strait Times.

Diketahui Najib menjalani proses penyidikan tuduhan korupsi semenjak kalah dalam pemilihan umum 2018. Otoritas Malaysia dan juga Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) melakukan penyelidikan terpisah untuk melacak aset yang dibeli Najib dengan dana yang diduga diambil dari 1MDB.

Pihak berwenang AS menyebut lebih dari US$ 4,5 miliar dana negara telah digelapkan dan dibelanjakan di seluruh dunia untuk aset mewah seperti kapal pesiar, lukisan, dan properti mewah.

Oleh pengadilan Malaysia, Najib diharuskan membayar RM 1,69 miliar dalam bentuk pajak yang belum dibayarkan kepada Inland Revenue Board.

282

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR