Home Ekonomi Pemerintah Imbau agar Penjualan Hewan Kurban secara Daring

Pemerintah Imbau agar Penjualan Hewan Kurban secara Daring

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan pembelian atau jual-beli hewan kurban secara daring untuk mencegah terjadinya penularan coronavirus disease 2019 (Covid)-19.

"Penjualan [hewan kurban] itu kalau bisa dilakukan secara daring ya, onlie," kata Syamsul Ma'arif, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementeran Pertanian (Kementan) dalam talk show daring bertajuk "Iduladha pada Masa Pandemi: Panduan Menyembelih Hewan Kurban" pada Selasa (28/7).

Agar proses jual-beli hewan kurban ini dilakukan secara daring, lanjut Syamsul, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para penjual hewan kurban agar menjual.

"Tapi itu [penjualan hewan kurban secara daring ini] semacam imbauan. Bukan berarti kita melarang [penjualan hewan kurban secara luring], itu tidak. Artinya, di proses-proses itu, di penjualan memberikan aturan-aturan yang sama, jaga jarak physical distancing," ujarnya.

Syamsul menjelaskan, sudah ada payung hukum tentang penyembelihan hewan kurban, yakni di antaranya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Namun aturan ini untuk pelaksanaan dalam keadaan normal atau tidak terjadi wabah.

"Kemarin kerena ada pandemi Covid-2019, kita membuat surat edaran, kita sudah melakukan komunikasi, termasuk dengan BNPB, Kemenkes, Kemenag, MUI. Untuk menerapkan standar kesehatan hewan, kita sudah mengeluarkan teknisnya dan itu sudah dikeluarkan," ujarnya.

Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut, lanjut Syamsul, intinya mengatur 3 fokus, yakni proses penjualan hewan kurban, termasuk memilih hewan. Kemudian, soal penjualan dan penyembelihan sampai pendistribusian daging kurban. "Semua mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

64