Home Ekonomi BPKP Reviu Pengadaan Perlengkapan Kesehatan untuk Pilkada

BPKP Reviu Pengadaan Perlengkapan Kesehatan untuk Pilkada

Jakarta, Gatra.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mereviu pengadaan perlengkapan protokol kesehatan di 116 Satuan Kerja (Satker) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Inspektorat Utama KPU di 18 Satker.

Sedangkan sisasa sebanyak 178 Satker KPU, kata Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Intern Akuntabilitas Pemilihan Serentak Tahun 2020 secara virtual, Selasa (28/7), reviunya dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintan (APIP) Daerah.

Iwan mengungkapkan, ini merupakan salah satu wujud nyata kolaborasi, berupa pembagian peran pengawasa yang dilakukan BPKP serta jajaran di bawahnya demi mengawal akuntabilitas dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) menjelang Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020.

Menurutnya, diperlukan sinergisme serta kolaborasi untuk mengawal akuntabilitas keuangan dan kinerja dalam perhelatan pemilihan serentak, termasuk proses pengadaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Karena itu, BKPK menginisiasi kolaborasi untuk mengawal dana hibah dan bansos.

Sedangkan untuk acuan bersama dalam pengawalan ini, Kepala BPKP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 tentang Tata Cara Reviu dan Nomor 12 Tahun 2020 tentang tata cara Audit Tujuan Tertentu Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Hasil pengawasan kemudian dielaborasi lebih lanjut oleh BPKP Pusat sebagai laporan hasil pengawasan akuntabilitas keuangan dan kinerja pemilihan serentak," katanya.

Sementara itu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, berpesan bahwa ada tiga hal yang harus dijaga akuntabilitasnya, yakni pengadaan perlengkapan protokol kesehatan dalam pilkada serentak, penyaluran bansos dari APBD maupun Dana Desa yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan pencalonan kepala daerah, serta akuntabilitas keuangan dan kinerja penyelenggaraan Pemilu secara keseluruhan.

"Perwakilan BPKP di seluruh provinsi siap mendukung dan membuka diri untuk memberikan konsultansi dalam pemilihan serentak tersebut," ujar Ateh.

Sedangkan untuk konteks keuangan daerah, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia, menegaskan, pentingnya sinergi mengawal dana hibah terkait pilkada serentak, penyaluran Bansos Pemda, serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Pasalnya, tiga hal itulah yang berisiko tinggi dan perlu menjadi fokus utama sinergisme dan kolaborasi pengawasan intern.

Acara Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Intern Akuntabilitas Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini menghadirkan pembicara lainnya, yakni Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektur Jenderal Kemendagri, dan Inspektur Sekjen KPU.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

438