Home Ekonomi Ratusan Buruh Garmen Geruduk Kantor Gubernur Jateng

Ratusan Buruh Garmen Geruduk Kantor Gubernur Jateng

Semarang, Gatra.com - Ratusan karyawan PT Pinnacle Apparels Semarang menuntut kejelasan atas status mereka yang saat ini digantung oleh pihak perusahaan.

Untuk itu, mereka mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang demi mengadukan nasib yang mereka alami, Selasa (28/7).

Salah satu perwakilan karyawan PT Pinakel Apparel Suyono mengatakan, perusahaan telah bertindak sewenang-wenang dengan merumahkan ratusan karyawan tanpa kejelasan.

"Ada 500 karyawan yang dirumahkan lebih dari dua bulan, perusahaan tidak mau memberikan gaji, tidak memberikan pesangon atau bisa dibilang kita digantung seperti ini tanpa kejelasan," ucapnya.

Suyono menceritakan, digantungnya status ratusan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang garmen ini bermula dari keputusan pihak perusahaan yang berniat memindahkan operasional pabriknya ke daerah Bawen Kabupaten Semarang dari kawasan Industri Tanjung Emas Kota Semarang.

"Terus terang kami keberatan dengan keputusan perusahaan tersebut. Kami meminta kalau memang kami di mutasi ke Bawen, upah kami harus ngikut UMR Kota Semarang, harus ada bis antar jemput," paparnya.

Namun, katanya, perusahaan enggan mengabulkan permintaan ratusan buruh tersebut, dan justru merumahkan mereka tanpa kejelasan.

"Kita itu tidak jelas statusnya. Perusahaan juga tidak mau memecat kita, dan hanya menawarkan tali asih yang tidak seberapa," katanya.

Hal senada juga diungkapkan salah satu buruh, Suparni, dirinya menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan tidak menghargai pengabdiannya selama ini.

"Saya dapat tali asih hanya Rp4,5 juta saja padahal sudah bekerja selama 17 tahun disana. Saya cuma minta pesangon saja," ujarnya.

Diketahui, ratusan buruh ini telah melakukan aski unjuk rasa selama satu minggu penuh. Dalam beberapa hari ini, mereka mendatangi kantor DPRD Kota Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah dan kantor Gubernur Jawa Tengah.

1213

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR