Home Ekonomi Petani Lebih Mudah Akses Peer to Peer Lending daripada Bank

Petani Lebih Mudah Akses Peer to Peer Lending daripada Bank

Jakarta, Gatra.com - Direktur Tani Fund, Edison Tobing, mengatakan, masih minimnya perbankan memberikan modal kepada petani karena ada ketentuan soal harus adanya collateral atau jaminan.

"Bank itu rata-rata masih bersifat konvensional. Mereka menanyakan selalu, kalau pinjam seperti ini collateral-nya apa?" kata Edison di sesi wawancara Jakarta, Selasa (28/7).

Menurutnya, petani menengah ke bawah akan sulit karena tidak mempunyai jaminan. Selain itu, para petani juga gagal bekerja sama dengan pihak perbankan karena bank menginginkan pembiayaannya dikembalikan dalam bentuk uang.

"Petani itu kenapa akhirnya bekerja sama dengan kita, karena mereka gagal bekerja sama dengan bank. Karena bank itu memberikan funding dan mengharapkan funding balik," ujarnya.

Menurutnya, Tani Fund berbeda dengan bank, karena memberikan pendanaan dan pengembaliannya bukan dalam bentuk uang, tetapi hasil pertanian. Ini sudah disepakati di awal ketika petani akan mendapatkan pembiayaan.

"Dipastikan sebelum di funding itu sudah setujui [hasil pertanian] di harga ambil. Nah, setelah itu terjadi, maka semua barang yang dihasilkan pertani akan diambil Tani Hub untuk dimasukkan e-comerce bisnis mereka," ujarnya.

Sedangkan saat dikonfirmasi untuk penyaluran pimjaman di era pendemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19, Edison menyampaikan, relatif stabil. Sektor pertanian relatif tidak banyak terganggu pandemi ini.

"Saya katakan secara confidence, sektor pertanian tidak banyak terganggu pandemi seperti ini," ujarnya.

Menurut Edison, sektor pertanian relaif tidak banyak tergangu karena tidak seperti kegiatan di kota-kota yang membuat banyaknya orang berkumpul. "Di pertanian sudah pasti jaraknya berjauhan, mereka tidak terlalu bersentuhan, tapi soal protokol pandemi ini terkadang dipertayakan penerapannya. Untuk Tani Fund kita punya protokol," ujarnya.

Sedangkan untuk sumber dana yang didapatkan Tani Fund yakni berasal dari masyarakat yang ingin berinvestasi di sektor pertanian. Karena itu, tunduk dan diawasi oleh Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).

244