Home Hukum Polisi Tangkap Sejoli Tengah Main Judi Tembak Ikan di Minas

Polisi Tangkap Sejoli Tengah Main Judi Tembak Ikan di Minas

Siak, Gatra.com - Sejoli S (41) dan F (35) harus menanggung malu karena kelakuan mereka sendiri. Sejoli ini ketangkap tengah asyik bermain judi tembak ikan di gelanggang permainan Shooting Fish di Jalan Yos Sudarso, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Siak, Riau.

"Mereka diamankan Senin kemarin (27/7). Pemilik gelanggang masih kita buru (DPO) karena saat kejadian tak ada di lokasi," kata Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga kepada Gatra.com, Selasa (28/7).

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu mesin tembak ikan-ikan serta sejumlah uang. Penangkapan ini dilakukan berawal dari laporan warga Kampung Minas Barat.

"Saat petugas mendatangi tempat tersebut, hanya sejoli tadi di dalam gelanggang yang tengah asyik bermain judi tembak ikan. Kepada petugas, keduanya mengaku tempat itu yang jaga juga mereka," kata Dedek.

Mereka pun langsung dibawa ke Mapolres Siak. Atas perbuatan itu keduanya disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

"Kita juga minta kerja sama dengan masyarakat apabila ada yang melihat atau mengetahui kegiatan serupa, segera melapor ke kantor polisi terdekat," harap Dedek.

782