Home Hukum Alumni Canisius-FEUI 83 Ajukan Audiensi ke IBI dan Perbanas

Alumni Canisius-FEUI 83 Ajukan Audiensi ke IBI dan Perbanas

Jakarta, Gatra.com - Forum Alumni CC83-FEUI83 mengajukan permohonan audiensi kepada Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) untuk meminta penjelasan terkait kasus yang membelit mantan pegawai Bank Pertama, Ardi Sedaka.

Bibin Busono dari Forum Alumni Canisius College (CC) 83-FEUI83 di Jakarta, Rabu (29/7), menyampaikan, pihaknya mengajukan audiensi kepada IBI dan Perbanas melalui surat tertanggal 26 Juli 2020. Permohonan tersebut diajukan karena kasus yang menimpa rekannya itu dianggap janggal.

Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan pihak bank tempat Ardi bekerja kepada pihak penegak hukum soal salah satu debitur bermasalah pada tahun 2017 silam. Meski para debitur sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya mereka berhasil ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Bareskrim Polri pada November 2019 lalu.

Para "debitur nakal" tersebut kemudian diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Namun, pihak debitur tersebut melaporkan balik kasus ini kepada Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dengan tembusan kepada Kabareskrim Polri.

Polri kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan 11 orang di antaranya dari mantan direksi dan karyawan bank tersebut. Sebanyak 8 orang di antaranya termasuk Ardi Sedeka, kini berstatus terdakwa dan menjalani persidangan. Mereka mendekam dalam tahanan Juni kemarin.

"Kami selaku alumni mulai terpanggil untuk melakukan pembelaan setelah menyadari adanya kejanggalan dalam kasus ini," ujar Bibin.

Menurutnya, upaya sesama alumni terkait kasus yang menimpa Ardi ini tidak terlepas dari sikap subjektif. Namun objektifnya, pihaknya mengidentifikasi adanya potensi moral hazard dari debitur nakal untuk mengkriminalisasi para bankir profesional dalam rangka melakukan penekanan atas kehendak mereka di luar batas wajar.

"Cara kriminalisasi ini mulai menjadi 'instrumen baru' dalam rangka meloloskan para debitur yang tidak taat pada aturan bisnis wajar," ujarnya.

Lebih lanjut Bibin menyampaikan, pihaknya juga mengidentifikasi bahwa Pasal 49 Ayat 2b yang didakwakan ini bukan pertama kali dan mungkin bukan yang terakhir terjadi jika tidak ada upaya luar biasa dari komunitas perbankan dan para penegak hukum.

Karena itu, Forum Alumni CC83-FEUI83 mengharapkan IBI dan Perbanas dapat dapat membela profesi dan kepentingan industri perbankan dengan melakukan langkah-langkah agar dapat mencegah kasus Ardi Sedaka ini menjadi preseden kelam dalam perbankan nasional.

Para alumni ini mengkhawatirkan kriminalisasi terhadap bankir profesional oleh debitur nakal akan melahirkan trauma dan sikap paranoid pada mereka, mulai tingkat teratas sampai tingkat terbawah. Dampak ini diyakini akan memengaruhi kinerja perbankan nasional selain juga dapat menghambat iklim investasi di Indonesia karena akan dinilai memiliki risiko bisnis yang tinggi.

"Setelah menggali fakta dan informasi terkait, kami berharap IBI dan Perbanas berkenan memberikan advokasi untuk anggotanya yang dalam permasalahan hukum," ujarnya.

Menurut Bibin, pihaknya meminta kedua lembaga ini memberikan advokasi karena kasus tersebut diduga kuat sebagai rekayasa kriminalisasi terhadap para mantan pegawai bank swasta tersebut. Pihaknya juga memohon agar lembaga terkait memberikan perlindungan.

"Permohonan perlindungan kepada OJK, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Komnas HAM, Kementerian terkait, Kepolisian, dan Ombudsman sepertinya juga sudah menjadi kebutuhan agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan," ujarnya.

256