Home Hukum Pandemi, Pelajar di Batam Terjerumus Prostitusi Online

Pandemi, Pelajar di Batam Terjerumus Prostitusi Online

Batam, Gatra.com - Kepolisian Sektor Batuaji, Kota Batam, Kepri, membongkar praktik prostitusi secara online di Wisma Mitra Mall, Kecamatan Batuaji, Batam, Rabu (22/7). Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pelajar.
 
Dalam kasus ini, dua orang pelaku diduga sebagai mucikari diamanakan polisi. Dua orang terduga pelaku yakni berinisial RS (19 Tahun) dan ML (23 Tahun) di bekuk anggota Polsek Batu aji di lokasi wisma tersebut.
 
Dua pemuda pengangguran ini, diketahui sebagai perantara kepada pria hidung belang untuk menjual gadis dibawah umur sebagai PSK.
 
Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir, mengatakan kasus praktik prostitusi online terkuak berkat informasi dari masyarakat, terkait maraknya praktik ilegal itu di Aplikasi media sosial Michat. 
 
"Kita dapat informasi awal ada praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawa umur di Wisma tesebut, setelah dilakukan lidik ditemukan korban masih berstatus pelajar," katanya, Rabu (29/7) di Batam. 
 
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari penyamaran yang dilakukan oleh polisi menjadi pria hidung belang dan memesan pekerja seks komersial (PSK) dibawa umur pada kedua pelaku itu.
 
"Dari komunikasi polisi melalui aplikasi via MiChat dengan RS disepakati satu orang anak dibawa umur, dibandrol dengan tarif Rp 500 ribu per orang sekali kencan," ujarnya.
 
Dalam proses transaksi esek-esek itu, kata Jun, calon pelanggan diminta langsung masuk ke kamar dan membayar uang tunai yang sudah disepakati. Setelah ada transaksi pelaku ML datang menghantar korban DN (16 Tahun). 
 
"Dalam pemeriksaan, DN yang diketahui dibawah umur mengaku masih berstatus Pelajar. Karena merebaknya Virus Corona (Covid-19), DN terpaksa belajar dari rumah dan minimnya pengawasan," ujarnya. 
 
Diduga, kata Jun, DN berasal dari keluarga yang sedang ada masalah dan minim pengawasan dari Orangtua, hingga terjerumus prostitusi online. 
 
"Kini untuk mempertanggung jawab perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara," tegasnya. 
 
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial menyayangkan kasus eksploitasi seksual anak di Batuaji ini terjadi. Para Orangtua diminta melakukan pengawasan secara intensif. Kepada pelaku eksploitasi seksual terhadap anak diproses sesuai dengan UU Perlindungan Anak. 
 
"Tentu kita berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, Sementara terhadap korban akan dilakukan pendampingan oleh P2TP2A Kota Batam selama proses hukum berjalan," kata Erry.
 
Erry menilai, dalam kasus ini korban tidak mengalami trauma karena korban sendiri yang ingin diesploitasi dan tidak ada paksaan dan kekerasan. Yang diperlukan korban dan keluarga adalah bagaimana dilakukan bimbingan physikis sehingga tidak menjadikan trauma dirinya sebagai korban eksploitasi berkepanjangan.
 
"Perlu dipersiapkan  korban tetap bersekolah nantinya seperti biasa, pihak keluarga diminta ekstra perhatian terhadap anak-anak," tuturnya. 
1444