Home Politik Tidak Lolos, Bapaslon Perseorangan Purworejo Ajukan Gugatan

Tidak Lolos, Bapaslon Perseorangan Purworejo Ajukan Gugatan

Purworejo, Gatra.com - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto, mendatangai Bawaslu Purworejo, Kamis sore (30/7). Mereka datang untuk melakukan upaya sengketa akibat syarat dukungan perbaikan mereka ditolak oleh KPU pada tanggal 28 Juli lalu.

Bapaslon didampingi oleh Tim Penasihat Hukum (PH) diterima oleh Amri, staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purworejo. "Tadi saya menerangkan mengenai kelengkapan dokumen permohonan yang harus mereka bawa, batas waktu dan gambaran umum proses penyelesaian sengketa. Bapaslon dan tim PH baru konsultasi, mereka akan memasukkan dokumen sengketa Senin (27/7)," jelas Amri.

Penasihat hukum Bapaslon perseorangan Selamet Riyanto-Suyanto, Wasono menjelaskan bahwa, yang mereka sengketakan adalah hilangnya syarat dukungan sejumlah 10.280 berkas.

"Hilangnya syarat dukungan tersebut mengakibatkan syarat dukungan perbaikan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga akhirnya ditolak KPU," ungkap Wasono. 

Wasono mengaku, pihaknya akan terus berjuang hingga hak pemberi kuasa untuk ikut kontestasi dalam Pilkada Purworejo terpenuhi.

"Kami juga sedang mempertimbangkan mengajukan gugatan PMH ke PN Purworejo. Jika memang dalam proses hilangnya ribuan syarat dukungan ada indikasi pidana, akan kami laporkan juga," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU menolak syarat dukungan Bapaslon perseorangan karena tidak memenuhi syarat dukungan perbaikan yang harus mereka serahkan, yaitu 35.568. 

272