Home Hukum Nakal, Tiga Penjual Bendera Jalanan Ditangkap Polisi

Nakal, Tiga Penjual Bendera Jalanan Ditangkap Polisi

Labuhanbatu, Gatra.com - Tiga warga Labuhanbatu ditangkap polisi karena main paksa pada para pengendara untuk membeli bendera merah dan putih berukuran kecil. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit kepada wartawan, Minggu (2/8) menerangkan, ketiga warga ditangkap karena melakukan pungutan liar bermoduskan menjual bendera dengan cara memaksa harus dibeli.

Ketiga warga tersebut, sambungnya, FS (37) warga Gang Cinta Damai Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan diamankan dibilangan jalan HM Adam Malik/By Pass Kelurahan Lobusona, Rantauprapat.

Selanjutnya, HB (58) dan GM (31) yang keduanya merupakan warga jalan HM Said Kelurahan Pardamaian, Kecamatan Rantau Selatan dengan lokasi penjualan di sekitar jalan lintas Sumatera tepatnya di jembatan Buluh Cina, Kecamatan Bilah Hulu.

Pelaku menjalankan aksinya disejumlah jalan, mereka berpura-pura menjual bendera merah putih, selanjutnya meminta minta uang dengan cara memaksa kepada pengendara mini bus, maupun truk yang melintas dari arah Medan dan dari arah Pekan Baru, terang Kasat Reskrim.

Aksi tersebutpun, selain diduga ada unsur pemaksaan, juga tidak segan-segan memaki pengendara apabila tidak berkeinginan membeli bendera tersebut, bahkan menimbulkan kemacetan dijalanan didaerah lokasi penjualan itu.

Dari tiga warga tersebut, lanjut AKP Parikhesit, pihaknya menyita barang bukti uang sebesar Rp.480.000 serta belasan bendera merah putih ukuran kecil yang didapati dari lokasi.

42078