Home Hukum Narapidana Lapas Ternate Ketahuan Kendalikan Narkoba

Narapidana Lapas Ternate Ketahuan Kendalikan Narkoba

Ternate, Gatra.com - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate berinisial IS, yang diduga mengendalikan ganja di balik teralis besi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini berdasarkan pengembangkan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Ternate, usai menangkap pelaku bernama Ade dan Tandi, kurir yang diminta IS menjemput narkoba jenis ganja seberat 2,7 kilogram di Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, pada 29 - 30 Juni.

Masa tahanan IS masih tersisa dua tahun lebih lagi. Namun tersangka masih nekat menjalankan bisnis terlarang tersebut. Dia mendekam di penjara karena kasus tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Ternate, AKP Bahrun H.Syahban, mengatakan, saat ini IS telah dikembalikan ke Lapas usai menjalani pemeriksaan.

"Tinggal menunggu keputusan sidangnya berapa tahun dengan menjalani sisa hukuman sebelumnya," kata bahrun, kepada Gatra.com, Senin (3/8).

Penetapan IS sebagai tersangka, kata Bahrun, setelah penyidik memeriksa dua narapidana berinisial IE dan K sebagai saksi. Hasil pemeriksaan itu, barang yang tertulis dikirim dari Aceh ternyata salah.

"Yang benar adalah dikirim dari Jakarta. Jadi alamatnya palsu semua. Mulai dari asal barang yang dikirim maupun menerimanya. Kita juga akan lidik asal barang yang dikirim tersebut," ucapnya.

Bahrun mengaku, proses penyidikan sempat terhambat. Karena pelaku tidak mengakui kepemilikan barang tersebut. 

"Makanya pelaku IS ini kita tahan selama tiga hari di kantor polisi," katanya.

Setelah melakukan pendekatan, lanjut Bahrun, IS akhirnya mengakui bahwa ganja kering seberat 2,7 kilogram itu miliknya. "Pihak Lapas juga terkesan tertutup. Bahkan saat ditetapkan tersangka, mereka diam saja," katanya.

Bahrun menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Jaksa terkait kendala yang ada, Jaksa menyebut sudah cukup keterangan video call dan kurir sebagai saksi.

"Mereka ini berkomunikasi lewat ponsel. Mulai dari barang dikirim hingga dijemput. Tersangka juga menginstruksikan tata cara pemaketan hingga proses pengedaran," jelasnya.

Akibat perbuatannya, IS dijerat pasal 111 ayat (1) 112 dan 127 ayat (1) Undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

201

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR