Home Kebencanaan Kontak Gubernur Riau, Wali Kota Batam Belum Dites Swab

Kontak Gubernur Riau, Wali Kota Batam Belum Dites Swab

Batam, Gatra.com - Wali Kota Batam Muhammad Rudi dikabarkan belum bersedia melakukan tes swab usai dirinya bertemu dengan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto yang telah dinyatakan positif Virus Corona (Covid-19). 

Dari foto yang beredar dalam kegiatan Gubernur, Wali Kota Batam termasuk yang melakukan kontak erat dengan Gubernur Kepri H. Isdianto hingga melakukan jabat tangan.

Namun, hingga saat ini Wali Kota yang rangkap jabatan Kepala BP Batam tersebut diketahui belum menjelani tes swab. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr Didi Kusmarjadi mengatakan, dalam hal ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam hanya menjalankan protokol kesehatan yang berpatokan terhadap keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Revisi Kelima.

Dimana salah satu point dalam keputusan tersebut mengatur tentang ketentuan Swab. Kemudian yang kedua orang yang wajib menjalakan test swap adalah orang dengan gejala ISPA dan dan riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi Covid-19.

“Dalam keputusan Menteri Kesehatan No.01.07/MENKES/ 413/2020, dinyatakan bahwa proses pencarian (find), dimulai dengan mencari suspek, di mana yang termasuk di dalam kriteria kasus suspek adalah yang pertama ISPA dan riwayat perjalanan dari negara atau wilayah transmisi lokal,” katanya, di Batam, Senin (3/8).

Kriteria yang ketiga orang wajib menjalankan test swap, kata Didi, adalah mereka yang menderita ISPA berat yang perlu mendapat perawatan rumah sakit dan tidak ada penyebab lain.

“Adapun langkah selanjutnya untuk kasus suspek adalah dilakukan isolasi dan dilakukan pemeriksaan PCR kepada yang bersangkutan,” terang Didi.

Dalam melakukan tracing kontak erat pada pasien positif Covid 19, Didi merincikan, petugas harus mengidentifikasi kontak erat tersebut terlebih dahulu, dan kemudian melakukan karantina dan pemantauan selama 14 hari.

Jika dalam pemantauan ditemukan gejala maka kasusnya ditingkatkan menjadi suspek Covid 19. Namun apabila dalam masa pemantauan selama 14 hari, yang bersangkutan tidak ditemukan gejala maka pasien masuk kategori selesai pemantauan (discarded).

"Nah, apabila pasien suspek yang dilakukan pemeriksaan PCR selama dua hari berturut-turut (h1 dan h2). Ternyata hasilnya bukan Covid 19, maka pasien dikeluarkan dari daftar suspek (discarded)," ujarnya. 

Beda halnya, lanjut Didi apabila seorang pasien suspek dan kemudian terkonfirmasi positif Covid 19, maka selanjutnya dilakukan Observasi sesuai protokol Covid 19.

“Kontak erat sendiri per definisi operasional, adalah berdekatan dalam jarak satu meter minimal 15 menit,” jelas Didi.

Didi menerangkan, jika kontak erat ditemukan tanpa gejala maka dilakukan pemantauan selama 14 hari. Itu berlaku bagi petugas kesehatan, yang kemudian dilakukan pemeriksaan PCR segera setelah kasus dinyatakan terkonfirmasi.

“Sesuai penjelasan sebelumnya pada saat pemantauan harian jika ditemukan gejala maka masuk kategori suspek kemudian dilakukan pemeriksaan PCR, sedangkan setelah masa pemantauan selesai, tidak ditemukan gejala maka pasien dinyatakan selesai pemantauan dan dikeluarkan dari suspek (discarded),” ujarnya.

Didi menegaskan, dalam kasus ini dapat disimpulkan bahwa satuan tugas Covid-19 Batam telah melaksanakan semua ketentuan yang ada di dalam keputusan Kementerian Kesehatan RI.

“Dari kronologis tersebut, kenapa Wali Kota Batam tidak menjalani karantina dan pemeriksaan swab PCR. Karena tidak termasuk kategori kontak erat dan tanpa gejala dengan kriteria tersebut (asimptomatis),” katanya.

229

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR