Home Hukum Kembali Berulah, Napi Asimilasi Diciduk Polres Karimun

Kembali Berulah, Napi Asimilasi Diciduk Polres Karimun

Karimun, Gatra.com - EI alias Kandul (40 tahun), yang merupakan napi asimilasi kembali diamankan pihak kepolisian Polres Karimun.

Kandul ditangkap bersama rekannya yaitu RA 33tahun. Keduanya melakukan tindak pidana Pencurian Sepada Motor (Curanmor) di parkiran kolam renang Bonanza Kampung Bukit Meral, Karimun Provinsi Kepri.

Meraka melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha RX-King pada 20 Juli lalu, saat motor tersebut dalam kondisi sedang terparkir di parkiran kolam.

"Satu dari dua tersangka baru bebas kemarin, bebas karena program asimilasi Covid-18 dan sekarang kembali berulah," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Selasa (4/8/2020).

Selain itu, ia juga merupakan mantan residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus narkoba, serta juga kasus pencurian sepeda motor.

Penangkapan dilakukan terhadap pelaku pada Jumat (31/7/2020) dilokasi yang bebeda. Pelaku Kandul dibekuk di kawasan Pantai Pelawan, Desa Pangke, Meral Barat, dan pelaku RA ditangkap di Komplek Timah, Teluk Uma, Tebing.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHpidana, dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.
 

121