Home Hukum Mahfud: Kejagung Usut Pemberian 500 Ribu Dolar ke Jaksa

Mahfud: Kejagung Usut Pemberian 500 Ribu Dolar ke Jaksa

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Poliltik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan adanya pemberian uang sejumlah SGD500 ribu kepada oknum jaksa.

Mahfud MD dalam ILC TVOne, Rabu dinihari (5/8), menyampaikan, sudah mendengar soal adanya pemberian uang terkait Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoker kepada oknum jaksa tersebut sebelum Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikannya dalam acara ini.

"Tadi ada yang menyebut SGD500 ribu saya juga sudah mendengar itu, katanya 1.500 masuk si A, 450 masih diselidiki ke mana saja, itu sudah dengar," ujarnya.

Menurutnya, Kejagung tengah mengusut dugaan aliran dana tersebut. Ia mengaku sempat menanyakan kepada pihak Kejagung soal penanganan kasus oknum jaksa terkait Djoker tersebut.

"Di Kejaksaan Agung sudah digarap, Kejaksaan Agung saya tanya udah berkomitmen agar secepatnya ini mempertanggungjawabkan kepada publik," katanya.

Mahfud juga menyampaikan bahwa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus Djoko S. Tjandra harus ditindak atau dimintai pertanggungjawaban hukum. Bahkan, penyidik kepolisian bisa menangani perkara oknum jaksa PMS.

Kalau polisi mau membuka terkait dugaan pidana oknum jaksa PMS, untuk kasus terkait tindak pidana umum. Sementara Kejagung tengah mendalami kasus dugaan pemberian gratifikasi.

"Ini diduga terlibat kasus pidana umum, penggunaan surat palsu secara bersama-sama, menghalang-halangi atau melindungi orang buron, dan sebagainya itu kan tindak pidana sendiri juga, itu polisi bisa masuk," katanya.

Sedangkan jika Kejagung agak lamban menangani oknum jaksa PMS, lanjut Mahfud, karena masih mengurusi pembenahan di dalam institusi, pihak kepolisian bisa mengambilnya atas nama hukum. "Ini dalam kasus pidana umumnya, sehingga dua-duanya bisa berjalan," katanya.

15306