Home Kesehatan Usai Perjalanan Dinas, Pejabat dan ASN Sumbar Wajib Tes Swab

Usai Perjalanan Dinas, Pejabat dan ASN Sumbar Wajib Tes Swab

Padang, Gatra.com - Melonjaknya kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengkhawatirkan masyarakat, khususnya yang terkait dengan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk meredamkan keresahan tersebut, semua pejabat dan ASN yang datang dari luar Sumbar diwajibkan menjalani polymerase chain reaction (PCR) tes swab.

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya ASN terkonfirmasi positif Covid-19 sepulang dari perjalanan dinas luar daerah. Dikhawatirkan terjadinya kluster baru di lingkungan kerja atau perkantoran di Sumbar.

"Baik pejabat atau ASN dari perjalanan dinas luar Sumbar, kita wajibkan tes swab. Kita harap semuanya jujur, dan jangan sampai kasus Covid-19 nanti bertambah," kata Nasrul kepada Gatra.com di Padang, Selasa (4/8).

Nasrul mengatakan, perintah tersebut dikuatkan dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 360/189/Covid-19-SBR/VIII-2020 tanggal 3 Agustus 2020, tentang Kewajiban Pemeriksaan Swab Aparatur Pemerintahan di Lingkup Pemprov Sumbar yang melakukan perjalanan dari luar provinsi.

Sementara Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menambahkan seluruh ASN, baik pejabat pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota yang masuk ke Sumbar memang wajib PCR tes swab. Ditengarai kasus Covid-19 saat ini berkembang di Sumbar mayoritas dari luar daerah (importad case).

Ia mencontohkan, setidaknya enam kasus positif di Sawahlunto dibawa perantau yang pulang datang dari Kalimantan. Jumlah itu bahkan bisa bertambah, sebab masih dalam proses tracking.Yang datang melalui darat, udara, maupun laut diharuskan PCR tes swab sebagai antisipasi.

“Bagi masyarakat umum yang ingin pergi ke luar daerah, bisa rapid tes. Tapi bagi pejabat yang datang dari luar daerah wajib PCR swab, bukan rapid tes. Kalau total kasus positif Covid-19 di Sumbar 987 orang,” ujarnya.

412

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR