Home Politik Alasan PBNU Minta Pemerintah Hentikan Ekspor Benih Lobster

Alasan PBNU Minta Pemerintah Hentikan Ekspor Benih Lobster

Jakarta, Gatra.com -  Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdatul Ulama ( PBNU) meminta pemerintah untuk menghentikan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL). 

“Ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan,” kata Asrori Karni yang memimpin musyawarah daring LBM PBNU untuk rumusan final atas diskusi-diskusi daring pada Selasa malam (4/8). 

LBM PBNU menilai kebijakan ekspor benih bening lobster bukan kebijakan tepat dalam menyejahterahkan kelompok nelayan kecil. Ekspor benih bening lobster dalam skala masif dapat berakibat pada kepunahan lobster itu sendiri di perairan Indonesia. 

Menurut LBM PBNU, ada kebijakan lain yang lebih maslahat dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil tanpa mengganggu keberlanjutan lobster. Diharapkan pemerintah memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Pemerintah perlu mendukung dan menyiapkan prasarana pembudidayaan lobster di dalam negeri untuk menjaga keberlangsungan lobster dan meningkatkan nilai tambah lobster. 

“Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih lobster. Menteri KP harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan para kompetitor itu,” kata Asrori. 

PBNU menyebut, pembelian benih lobster dari nelayan kecil bisa tetap difasilitasi dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Tidak dilarang dan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016. 

“Benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster,” katanya.

Sebelum merumuskan final keputusan sidang komisi bahtsul masail diniyah al-qanuniyah, LBM PBNU mengadakan diskusi daring secara intensif yang melibatkan berbagai kalangan mulai dari pemerintah, serikat nelayan, para peneliti, dan akademisi. 

Keputusan dalam hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail Nomor 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Nadjib Hassan dan Sekretaris Sarmidi Husna, dengan melibatkan 17 tim perumus, pada Selasa 4 Agustus 2020. 

Berikut empat kesimpulan yang diambil diantaranya:

Pertama, ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan. Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, Bukan benih. Menteri KP harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan kompetitor itu. 

Kedua, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, bisa tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Tidak dilarang dan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016. Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster.

Ketiga, terhadap pembolehan budi daya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan. Terkait syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISTAN, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas. 

Terhadap syarat “Nelayan Kecil yang terdaftar dalam Kelompok Nelayan di Lokasi Penangkapan”, itu merupakan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa mereka betul-betul nelayan kecil, bukan nelayan kecil abal-abal.

Keempat, tujuan pengaturan restocking adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster. Namun pelaksanannya perlu terus diawasi bersama. Beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan implementasi peraturan ini.

178

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR