Home Hukum Dalam 20 Hari, Polisi Tangkap 16 Maling Motor hingga Diesel

Dalam 20 Hari, Polisi Tangkap 16 Maling Motor hingga Diesel

Wonogiri, Gatra.com- Selama 20 hari menggelar operasi sikat candi 2020, Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil meringkus 16 tersangka tindak kejahatan.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing mengatakan, terdapat 14 kejadian yang berhasil diungkap anggotanya. Dalam 14 kejadian tersebut, sebanyak 16 tersangka sekarang ini sudah menempati sel tahanan Polres Wonogiri.

"Sebanyak 14 kasus 16 tersangka, dengan barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor dan 1 unit mobil," ucapnya saat konfrensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (5/8).

Sebanyak 16 tersangka ini dalam kasus yang berbeda. Diantaranya H (52) dan A (32) warga Gunungkidul berhasil mencongkel pintu rumah warga yang kosong dan mengambil satu unit sepeda motor, FF (30) dan JD (16) warga Batuwarno Wonogiri berhasil mengambil mesin disel di area persawahan di daerah Wonogiri, EN (35) warga Girimarto Wonogiri merusak kunci sepeda motor dan membawa lari, M (35) warga Karanganyar dan AAW (31) warga Boyolali mengambil hewan unggas burung milik warga Wonogiri.

Sementara T (32) warga Pracimantoro Wonogiri berhasil mencongkel pintu rumah kosong milik warga Wonogiri dan berhasil menggasak satu unit mobil dan satu unit sepeda motor, R (34) warga Wuryantoro Wonogiri nekat menjambret warga yang saat itu melintas di jalan di daerah Wonogiri, RS (26) warga Pracimantoro Wonogiri dan AON (24) warga Baturetno Wonogiri mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya masing menggantung dan berhasil mengambil satu unit sepeda motor dayang, ADS (33) warga Banjarsari Surakarta menjambret pengguna jalan yang sebelumnya sudah ia pantau.

Sedangkan OM (17) warga Sidoharjo Wonogiri mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya masih menggantung dengan barang bukti satu unit sepeda motor, S (32) warga Purwantoro Wonogiri mencongkel pintu rumah warga yang kosong dengan barang bukti dua buah handphone, MA (24) warga Karangdowo Klaten nekat mengambil satu buah senapan gas dan satu buah linggis, serta S (50) warga Karangtengah Wonogiri dan YP (48) warga Pracimantoro Wonogiri mencongkel pintu rumah warga yang kosong dengan barang bukti pencurian satu buah kompresor.

"Dari 16 tersangka ada residivis kasus curanmor dan curas, yang tentunya keluar masuk penjara dan menjadi target operasi kita," terangnya.

Mengingat mayoritas kasus adalah pencurian kendaraan yakni tujuh sepeda motor dan kendaraan roda empat satu unit, maka Christian menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati - hati ketika memarkir kendaraan di tempat umum.

"Jangan lupa untuk mengunci setang, apabila perlu ditambahkan kunci tambahan dan lebih waspada ketika bepergian ke luar rumah jangan lupa mengunci pintu, jangan pernah beri kesempatan kepada para pelaku untuk berbuat kejahatan," tegasnya.

Christian menambahkan, operasi sikat candi 2020 tersebut dilaksanakan guna mengungkap pelaku kejahatan, terutama pelaku pencurian, baik pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Wonogiri.

"Kedepan kita akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.

484